Kejahatan Pemerintah Terhadap Subsidi Atas Nama Rakyat Miskin

Ilustrasi LPG Pertamina 

Rabu, 17 September 2025|Pukul 11:26 Wib

Jakarta, trans-cyber.com, — Progam subsidi menjadi tren dalam program Pemerintahan Indonesia belakangan ini. Berbagai kebijakan subsidi terjadi di banyak sektor kehidupan masyarakat. Secara umum pemerintah tidak kalah licik menggunakan tresn kemiskinan rakyat sebagai dasarnya.

Salah satunya, program kebijakan subsidi terhadap LPG 3kg, dimana basisnya adalah masyarakat miskin. Kebijakan ini sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Sialnya kemiskinan sebagai sumber program subsidi dari tahun ke tahun tidak pernah terselesaikan.

Sehingga anggaran subsidi untuk rakyat miskin bukannya menurun, tetapi bisa-bisa semakin naik atau meningkat. Kebijakan ini diibaratkan seperti modus. Menggunakan “miskin” untuk melahap atau memberangus anggaran dilain sisi jelas-jelas membodohi rakyat.

Kebijakan subsidi Pemerintah terhadap LPG 3kg ini jelas hanya akal-akalan belaka. Alih-alih untuk membantu rakyat miskin tetapi justru memberikan ruang bagi kejahatan dan mafia berskala nasional. Akibat istilah “Subsidi” dan “miskin” Pemerintah dengan secara sengaja mengeluarkan kebijakan harga gas elpiji yang sangat pantasitis antara LPG 3kg, 5kg dan 12kg.

Berdasarkan harga pemerintah terdapat selisih yang sangat tinggi membuat kebijakan itu menjadi ruang dan kesempatan untuk menciptakan kejahatan yang mengatasnamakan  rakyat miskin. Logika itu berlaku secara nasional yang secara prinsip ekonomi tidak terbantahkan.

Dapat dipastikan bahwa Pemerintah mengetahui praktek kejahatan ini terjadi secara nasional dimana ada jaringan yang terstruktur secara nasional dan ber-kongkalingkong dengan oknum-oknum pemerintah di berbagai tingkatan. Lagi-lagi dengan level “subsidi” dan “rakyat miskin”.

Sebenarnya didalamnya terdapat praktek kejahatan dengan modus memindahan isi tabung dari ukuran tertentu ke tambung gas elpiji yang ukuran lebih besar dan kasus seperti ini sudah menjadi rahasia umum dimana-mana.

Seperti diketahui berdasarkan pemberitaan yang beredar di berbagai platform media massa tahun 2025 Pemerintah telah mengelontorkan anggaran subsidi LPG 3kg sekitar Rp 87 triliun yang 42,77% dari total subsidi energi dalam APBN 2025, menurut YouTube.

Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg

Per 1 Februari 2025, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan penjualan atau pembelian LPG 3 kg bersubsidi dilarang melalui pengecer. Selanjutnya konsumen yang mayoritas miskin diharuskan membeli ke pangkalan resmi Pertamina.

Pemerintah berdalih kebijakan tersebut sebagai upaya untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan menghentikan praktik permainan harga di tingkat pengecer dan memastikan subsidi sampai ke masyarakat prasejahtera. 

Kebijakan ini di keluhkan masyarakat karena merasa kesulitan akses untuk mendapatkan LPG di pangkalan yang ditentukan pemerintah, selain kesulitan kebijakan itu dinilai tidak manusiawi, bagimana gas subsidi untuk orang miskin tetapi pengambilan atau pembeliannya sangat sulit dan terbatas?

Menanggapi protes dan keluhan masyarakat ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencabut kebijakannya dengan kembali mengizinkan pengecer untuk menjual LPG 3 kg dengan status sub-pangkalan untuk menyalurkan gas tersebut ke masyarakat. 

Ironisnya lagi-lagi persoalan subsidi orang miskin tidak tersentuh, harga eceran subsidi semakin hari semakin melambung jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah dengan berbagai alasan, seperti faktor jarak, kelangkaan dll.

Penulis: St/TV
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *