Kapolsek Koja, Potensi Langgar HAM. Kapolres Minta Periksa!

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.


JAKARTA, TRANS-CYBER.com, Lembaga Bantuan Hukum LSM LASKAR NKRI, (LBH LSM LASKAR NKRI) Edward Sihotang, SH, meminta Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., memanggil dan periksa Kapolsek Koja Jakarta Utara terkait pertanggungjawaban dalam kegiatan Patroli skala besar (KRYD) wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara, Sabtu (15/11/2025) tahun lalu.


“Menahan sesorang tanpa pelanggaran hukum yang jelas adalah kejahatan terhadap hukum dan sama saja merampas hak-hak kebebasan dan kemerdekaan orang. Kalau ini benar, anggota polisi seperti ini harus ditindak tegas dan dipecat, karena sangat pasti sangat dibenci rakyat” kata Edward, (Minggu, 9/2/2026).


Seperti diketahui berdasarkan Surat No. B/3365/XI/2025/Sek. Koja tertanggal 16 November 2025 Kepolisian Sektor Koja mengamankan 15 orang dalam operasi Patroli skala besar (KRYD) wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara, Sabtu (15/11/2025) tahun lalu.

Alih-alih berkedok penegak hukum Kapolsek Koja, Kompol Andri Suharto, menerbitkan Surat No. B/ 3365/ XI/ 2025/ Sek. Koja tertanggal 16 November 2025 yang pada bagian perihal menyebutkan “Pengiriman orang berhadapan dengan hukum”.

Surat tersebut ditujukan ke Sudin Sosial Jakarta Utara dan terdapat lampiran surat berisi daftar 15 nama orang didalam surat tersebut dengan tuduhan “Pengiriman orang berhadapan dengan hukum”.

Atas kasus ini, LSM LASKAR NKRI telah mengirimkan surat ke Kapolsek Koja, Kompol Andri Suharto pertanggal 29 Februari 2026, untuk dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut, sayangnya Kapolsek belum ada tanggapan, lagi-lagi dalam posisi ini Kapolsek tidak profesional dan tidak patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Kata Edward di Kantor LBH LSM LASKAR NKRI.

Lebih lanjut Edward mengaku telah menerima laporan informasi terkait tindakan Kapolsek ini. “Dari informasi teman-teman yang kita dapat, pengaduan ini sudah diterima sejak beberapa bulan yang lalu dan bahkan telah buat syarat-syarat pengurusan untuk diajukan ke instansi yang berwenang, Sudin Sosial DKI Jakarta.

Menurut, Edward Sihotang, SH., apa yang termuat dalam surat Kapolsek yaitu  “Pengiriman orang berhadapan dengan hukum” merupakan tindakan yang bertentangan undang-undang karena istilah itu tidak dikenal dalam KUHAP.


“Tindakan seperti ini bertentangan dengan UU Kepolisian RI dan juga melabrak UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berpotensi melanggar hak asasi manusia yang berdampak terhadap kerusakan hukum dan menjadi ancam yang sangat serius bagi setiap orang kalau terus dibiarkan”. Tegas Edward.


Selain daripada itu, menurut Edward, Kapolsek sama saja mengangkangi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta selaku penegak hukum Peraturan Daerah.

Terus terang saja, tindakan ini dapat menimbulkan benturan institusi Polisi dengan Satpol PP yang merusak marwah hukum sehingga merugikan orang lain bahkan mengancam hak-hak kebebasan dan kemerdekaan orang lain.

Surat Permohonan Resmi ke Kapolsek Koja, (29/1/2026)


Apalagi berdasarkan laporan informasi yang kami terima diduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dimana terhadap hak-hak hukum korban dan keluarga tidak diberikan secara patut yang membuat kebebasan dan kemerdekaan orang dirampas tanpa diketahui adanya dasar hukum yang jelas.

Dalam lampiran surat Kapolsek dengan tuduhan “Pengiriman orang berhadapan dengan hukum” terdapat 15 orang yang diamankan, 7 orang diantaranya diduga telah dibebaskan dengan deal-deal tertentu, sementara yang lain hingga kini tidak jelas status hukumnya membuat kasus ini semakin dipertanyakan dan harus diusut tuntas semata-mata untuk kepastian hukum dan menghindari Kejahatan kemanusiaan berkedok Institusi Polisi dan penegakan hukum.

Menurut kami, sejauh prosedur yang telah dilakukan oleh tim kami diduga kuat telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia dengan merampas hak-hak kebebasan dan kemerdekaan orang. Oleh sebab itu kami mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara untuk segera memanggil dan memintai pertanggung jawaban Surat No. B/3365/XI/2025/Sek. Koja tertanggal 16 November 2025. Tutup Edward.*** (RM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *