Jadikan Mafia Tanah Sebagai Kelompok Kriminal Yang Harus di Habisi

Oleh : Edward Sihotang, S.H. Advokat/ Praktisi Hukum  Mafia Tanah merupakan tindakan kriminalisasi terhadap stabilitas dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia yang harus ditangani secara serius (ordinary crime). Seperti diketahui kelompok”mafia tanah” sudah terjadi sejak tahun 1961 sejak diterbitkannya PP No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah sebagai turunan pelaksanaan Undang-undang No 5 tahun 1960…