Apakah Pembatalan Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 Dapat Membuka Misterius Ijazah Jokowi Dan Wapres?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (Foto: TEMPO)
JAKARTA, trans-cyber.com, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang syarat dan dokumen calonan presiden dan wakil presiden tidak dapat diakses tanpa persetujuan pemiliknya.
Keputusan itu berkaitan dengan informasi publik terkait akses informasi dokumen capres-cawapres yang memiliki pengecualian dimana untuk mendapatkan dokumen capres -cawapres harus persetujuan secara tertulis dari pihak yang bersangkutan. Melalui Keputusan KPU nomor 731 tahun 205 KPU memutuskan tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dapat diakses tanpa persetujuan yang bersangkutan.
“Memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Keputusan ini diduga erat kaitannya dengan isu ijazah palsu presiden ke-7 Joko Widodo yang sedang marak di persoalkan banyak kalangan masyarakat yang hingga saat ini belum dapat di selesaikan secara hukum. Beberapa kelompok masyarakat, aktivis dan praktisi hukum terus mempersoalkan ke aslian ijazah sarjana S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada.
Bukan saja ijazah Joko Widodo yang diduga palsu, kasus ini terus meluas hingga ke ijazah anaknya Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden RI yang diduga tidak memiliki kesetaraan ijazah SMA/sederajat.
Kasus dugaan Ijazah palsu Joko Widodo belum selesai, Negeri ini sudah diperhadapkan dengan Ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam jabatannya sebagai wakil presiden RI dan hukumnya sedang berjalan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini terus memunculkan berbagai kecurigaan dan spekulasi terhadap hukum dan politik termasuk pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto pada Pemilu tahun 2024 lalu dianggap melanggar konstitusi baik secara prosedural maupun konstitusional.
Dikutip dari TEMPO.CO, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan ihwal penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang diteken pada 21 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu mengatur sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.
Menurut Afif keputusan itu mengacu pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga),” kata Afif melalui keterangan tertulis, Senin, 15 September 2025.
Afif menjelaskan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur soal informasi publik yang dikecualikan. Beleid itu berbunyi, “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.”
Menurut Afif, dalam menetapkan informasi yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, lembaganya telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Pada lembar pengujian konsekuensi, tertulis bahwa, “Konsekuensi bahaya jika informasi dibuka adalah informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang.”
Bagaimana dengan dugaan kasus ijazah palsu Joko Widodo dan ijazah penyetaraan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak sesuai dengan sistem pendidikan dan undang-undang KPU yang menetapkan syarat menjadi Calon Wakil Presiden minimal lulusan SMA/Sederajat?
Penulis: Yt/tc
Editor : Redaksi

