LBH LASKAR NKRI Pertanyakan Operasi Polsek Koja

Operasi Polsek Koja Jakarta Utara


JAKARTA, TRANS-CYBER.com, Lembaga Bantuan Hukum LSM LASKAR NKRI mempertanyakan Patroli skala besar Kepolisian Sektor Koja Jakarta Utara pada Sabtu (15/11/2025) yang lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kegiatan Patroli itu Kapolsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi Andri Suharto mengamankan 15 orang tanpa satus hukum yang jelas yang menurut sumber sebagian (7-8 orang sudah dilepas).

Menurut LBH LASKAR NKRI, Edward Sihotang, SH., dari aspek hukum terkait tindakan Kepolisian Sektor Koja bentuk kejahatan terhadap hukum yang mengakibatkan orang harus dibatasi kebebasannya.

“Yang menjadi pertanyaan saya, apa yang dimaksud pengiriman orang berhadapan dengan hukum seperti yang tertera Surat Kepolisian Sektor Koja No. B/3365/XI/2025/Sek. Koja tertanggal 16 November 2025 itu? Istilah itu tidak dikenal dalam penegakan hukum” kata Edward di Kantor LBH LSM LASKAR NKRI di Jakarta Utara, Jumat (30/1/2026)p.

Ini sangat patut dicurigai, jangan-jangan ada pesanan? Kalau tidak ada motif yang lain, lalu bagaimana Kapolsek menuduh orang lalu mengirim orang ke Dinas Sosial  dengan menggunakan Institusi Polsek pengiriman orang berhadapan dengan hukum? Kata Edward memaparkan.

Seperti diketahui sebelumnya Kepolisian Sektor Koja Jakarta Utara melakukan operasi rutin di Pengangsaan Dua, Jl. Logistik, Kel. Tugu Selatan, Kecamatan Koja Jakarta Utara sekitan bukan November 2025 lalu.

Sebagaimana informasi yang didapat, operasi tersebut dilakukan Polsek Koja dengan melibatkan beberapa unsur, yaitu; Pol PP, Sudin Sosial, TNI, Kecamatan/Kelurahan (operasi gabungan).

Kegiatan Patroli Wilayah (15/11/2025 lalu


Sesuaitugas dan fungsi kepolisian dalam kegiatan seperti itu hanya berwewenang menangani Tindak Pidananya, Sementara Pol PP hadir menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Pertanyaannya, hukum pidana apa yang dilanggar ke-15 orang sehingga Kapolsek mengambil wewenang ke Dinas Sosial?

Berdasarkan surat itu sudah jelas ke Dinas Sosial, oleh sebab itu urusan mengirim orang ke Dinas Sosial bukan urusan Kapolsek, tetapi Pol PP sesuai Pasal 255 UU No. 23 Tahun 2014, dimana Satpol PP bertugas menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Satpol PP berperan penting sebagai ujung tombak untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan Perda di wilayah kabupaten/kota maupun provinsi. 

Polisi yang mengambil alih penegakan hukum Pemerintah Daerah (Pemda) secara sepihak tanpa dapat memicu ketegangan institusional, merusak profesionalisme, dan melanggar prinsip otonomi daerah. Akibatnya, polisi tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana jika tindakan tersebut terbukti melampaui wewenang,  tutup Edward. (RM)

9 thoughts on “LBH LASKAR NKRI Pertanyakan Operasi Polsek Koja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *