dr. Gatot dan RSUD Kota Bekasi Diminta Tanggungjawab Atas Kesehatan Marganda

Foto Marganda pasca operasi tulang punggung belakang di RSUD Kota Bekasi (foto : Keluarga)

Selasa, 16 September 2025|Pukul: 16.01 Wib

Bekasi, trans-cyber.com, — Dampak operasi tulang punggung belakang yang dilakukan dr. Gatot di RSUD Kota Bekasi wajib diminta pertanggungjawaban baik terhadap rumah sakit maupun terhadap dokternya.

“Secara institusi RSUD Kota Bekasi harus dimintai pertanggungjawabannya sesuai undang-undang kesehatan. Personalia RSUD inikan Sumber Daya Manusia Kesehatan yang didalamnya terdapat tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan” kata kuasa hukum Dimpos P Sitompul.

Rumah Sakit itu kan “Duty of care” atau wajib menjalankan ke hati-hatian atau wajib untuk menjaga dan memberikan pelayanan yang baik dan wajar dalam bidang medis.

Pertanggungjawaban itu secara khusus telah diamanatkan dalam undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dimana setiap rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.

Sedangkan terhadap dokter yang berdinas di rumah sakit dalam melaksanakan tugasnya juga telah diamanatkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2094 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran).

Amanat undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya.

Hal itu secara tegas termuat di Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 184 ayat (4) bahwa setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.

Siantaranya rumah sakit wajib memberikan informasi yang benar terkait pelayanan rumah sakit kepada masyarakat (Pasal 189 (1) (a); pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, efektif dan mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan rumah sakit (Pasal 189 (1) (b);

Termasuk memberikan pelayanan gawat darurat Pasal 189 (1) (c); membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehata, Pasal 189 (1) (g); menyelenggarakan rekam medis Pasal 189 (1) (h); melaksanakan sistem rujukan Pasal 189 (1) (j); serta menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan Pasal 189 (1) (k).

Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien Pasal 189 (1) (l);  menghormati dan melindungi hak-hak pasien Pasal 189 (1) (m).

Termasuk terhadap dr. Gatot rumah sakit harus bertanggung jawab terhadap dokter yang dipekerjakannya. Marganda datang kerumah sakit kan untuk berobat agar pulih dari sakit yang dideritanya bukan sebaliknya.

“Marganda datang ke rumah sakit kan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara medis termasuk penanganan dari dokter rumah sakit” Ujar Dim’s.

Rumah Sakit berwenang menegakkan standar kualitas pelayanan medis termasuk terhadap dokter yang akan bekerja di rumah sakit melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja dokter melalui komite medik rumah sakit maupun proses rekredensial.

Lebih lanjut Dim’s meminta dokter dan Rumah Sakit agar lebih jujur dan bertanggungjawab. “Seharusnya Rumah Sakit dan dokter harus terbuka, misalkan pasien mau dirujuk atau memerlukan penanganan lebih dokter atau rumah sakit menginfokan dong, ini kita tidak dikasi tahu apakah harus dirujuk ke dokter atau rumah sakit yang lebih mampu” kata Dim’s.

Ada apa dengan Rumah sakit dan dokter ini, ketemu dengan kuasa hukum pun tidak bisa dilakukan, kita sangat mengharapkan mumpung Marganda masih bisa diajak bicara dan sehat walaupun tidak bisa jalan lagi.

Tanggung Jawab Hukum

Kalau sikap dokter dan Rumah Sakit tidak ada perubahan dalam beberapa waktu kedepan kita pasti akan melakukan langkah hukum untuk meminta pertanggungjawabannya.

Kita akan lihat dalam waktu dekat, kalau tidak ada sikap dan pertanggungjawaban dari dokternya dan rumah sakit kita akan lakukan upaya hukum gugatan ganti rugi atas kerugian yang diderita pasien, berdasarkan perbuatan melanggar hukum atau kelalaian oleh dokter ataupun Rumah Sakitnya. Termasuk tuntutan pidananya dengan melaporkan ke pihak yang berwajib. ***

Penulis: afdol a
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *