SE Kepala Dinas PRKP Jakarta Hambat Partisipasi Masyarakat

 

Kelik Indriyanto Kadis PRKP (Foto/Antara)

Jumat, 29 Agustus 2025, Pukul 12.59 Wib

JAKARTA, trans-cyber.com, — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Khusus Jakarta, Klik Indriyanto, diminta memberikan hak pelayanan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kinerja DPRKP Daerah Khusus Jakarta.

Penyataan itu disampaikan salah seorang warga yang menyampaikan sulitnya mendapatkan hak-hak pelayanan yang baik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Rabu, (25/8/2025) lalu.

Katanya ada Surat Edaran (SE) yang di buat Kadis tanggal 6 Mei 2024 atau 2025 kalau ga salah, menurut saya ini menghambat pelayanan dan partisipasi masyarakat dalam mendapatkan atau mengetahui sistim yang berlaku di internal Dinas” kata Warga yang mengaku dari jakarta Utara itu.

SE itu di duga bertentangan dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur tentang pelayanan publik yang mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance)sebagai upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Selain menghambat partisipasi dan pelayanan, SE itu dapat dianggap sebagai cara-cara jahat untuk memproteksi oknum-oknum pejabat dari penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau penyelenggara pelayanan publik di Dinas PRKP Daerah Khusus Jakarta.

Sebagaimana di keluhkan warga yang mengaku dari jakarta Utara, hal yang sama juga dialami warga Jakarta Barat, dia mengeluhkan adanya diskriminasi pelayanan yang cukup mencolok.

Aneh datang ke kantor pemerintah kok dipersulit, yang lain bebas keluar masuk, sementara kita disuruh menunggu dengan ketidak pastian, ini pelayanan masyarakatnya tidak efektif bangat ya, tadi orang-orang pada bebas keluar masuk gitu. Katanya dengan kesal.

Beurukya pelayanan publik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Daerah Khusus Jakarta sudah seharusnya di evaluasi, Surat Edaran yang di buat Kepala Dinas minta di cabut.

Itu surat edaran minta dicabut saja, kalau kita diberlakukan seperti ini, bagaimana pegawai disini bisa dipercaya masyarakat, pelayanan saja sulit apalagi mempertanggung jawabkan uang rakyat, pejabat sekarang ga punya tanggung jawab moral sama sekali ya, buta, dan mati perasaanya, sementara menikmati fasilitas dan gaji dari pajak rakyat, kata Ahmad, Kamis, (28/8/2025).

Perlu dipahami bahwa buruknya pelayanan publik faktor utama terjadinya penyalahgunaan wewenang, menyebabkan terjadinya penundaan yang berlarut-larut atau penyimpangan prosedur, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun imateriil.

Oleh karena itu, setiap peraturan yang bertentangan dengan pelayanan publik dipastikan menimbulkan resiko terjadinya maladministrasi, rusaknya pelayanan publik yang membuat rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Klik Indriyanto, belum bisa di mintai tanggapan. Ketika di hubungi melalui aplikasi WhatsApp terbaca dengan nada berdering, namun tidak diangkat.

Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung diminta agar lebih serius memperhatikan kinerja anak buahnya dalam upaya merealisasikan program kerja dan mempertanggung jawabkan setiap anggaran yang di kelola dan dinikmati pejabat yang bersumber dari pajak rakyat.

Penulis: Suher/08
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *