Kejaksaan Tinggi Jakarta Diminta Akuntabilitas Penanganan Perkara

Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Foto : Wikipedia)

 

Jumat, 29 Agustus 2025| Pukul 18:32 Wib

JAKARTA, trans-cyber.com,-Belajar dari kasus Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta diminta lebih transparan dalam menangani setiap perkara di Wilayah hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Setiap perkara itu harus di pertanggung jawabkan akuntabilitas penanganannya, sebab itu menggunakan anggaran negara. Apalagi dalam rangka penegakan hukum, itu sangat penting. Kata Pengacara Dims Sitompul, SH.,MH di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Hal itu disampaikan Dimpos ketika dimintai pendapatnya terkait Jaksa Azam Akhmad Akhsya di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang di vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bulan Juli lalu.

Seperti dikutip dari pemberitaan media, Dalam perkara Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis penjara kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya dan dua terdakwa lainnya dalam kasus barang bukti sebesar Rp 17,8 miliar pada Selasa (8/7/2025) lalu.

Menurut Dims, Kalau Institusi Kejaksaan mau lebih baik, Kejaksaan Angung RI harus lebih transparan dalam menangani setiap perkara,  kasus Jaksa Azam hanya salah satu kasus Jaksa yang terungkap.

Kalau mau, Jaksa Agung harus berani transparan dan memberikan akses seluas-luasnya terhadap setiap penanganan kasus di Kejaksaan, ini hanya satu kasus dari sekian banyak kasus-kasus yang diduga dilakukan oknum-oknum jaksa. Katanya.

Menurut staff penkukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Gunas, perkara korupsi yang menyeret Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu bermula dari laporan masyarakat terkait bisnis konsorsium Investasi saham treding yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penggelapan barang bukti uang miliyar rupiah, atas laporan kasus konsorsium Investasi bisnis saham treding, terjadi pada saat transisi pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar dari Iwan Ginting ke Hendry Antoro, Kata Gunas, Jumat, (29/8/2025) di Kejati Jakarta.

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Sunoto menjatuhkan vonis kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya (Jaksa) 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau subsidair 3 bulan kurungan penjara .

Sedangkan dua terdakwa lainnya diketahui bernama Oktavianus Setiawan (Advokat), Bonifasius Gunung (Advokat) masing-masing dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan, 4 tahun penjara, plus denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntunan jaksa (JPU) Budi Triono dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 (empat) tahun penjara.

Jaksa Azam dengan dua terdakwa lainnya dinyatakan membuat BA-20 ganda untuk menyembunyikan aliran dana menggunakan rekening Andi Rianto (pegawai honor Kejari Jakarta Barat) sebagai kamuflase dan meminta menaikkan ‘uang pengertian’ dari Rp 800 juta menjadi Rp 1 miliar.

Dalam amar putusan, Majelis hakim menetapkan pengembalian aset kepada korban berupa uang tunai dan polis asuransi Rp 8,7 miliar dikembalikan (Rp 200 juta untuk Brian Erick, Rp 8,5 miliar untuk Paguyuban SIF).

Penulis : eh08

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *