Akibat Hukum Buruk, Negara Rugi Rp 300T Dari Sektor Tambang


Jakarta, trans-cyber.com, — Hukum yang disebut-sebut sebagai panglima dinilai hanya omong kosong belaka, hukum tidak mempunyai manfaat apa-apa lagi mengatur dan menata negeri ini. Hal itu terjadi tidak terlepas dari buruknya kinerja aparat penegak hukum yang cenderung berperilaku kompromi di ruang-ruang gelap.

Fenomena amburadul ini kasat mata di berbagai bidang, salah satunya di bidang pertambangan. Praktik tambang ilegal marak yang benar-benar merugikan negara marak dimana-mana, ribuan titik penambahan dijalankan secara suka-suka tanpa aturan hukum, ini adalah bukti lemahnya hukum di negeri Indonesia.

Dikutip dari hukum online, Presiden Prabowo Subianto menyebutkan terdapat 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara minimal Rp300 triliun.

“Kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan,” kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (15/8/2025) kemarin.

Dia meminta dukungan dari legislator untuk melindungi sumber daya alam (SDA) Indonesia. Serta, memberikan peringatan kepada petinggi-petinggi di Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan mantan jenderal untuk tidak menjadi ‘backing’ para pelaku tambang ilegal.

“Saya beri peringatan. Tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Manager Pusat Studi Hukum dan Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bayu Yusya berpandangan, kerugian besar akibat tambang ilegal tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran aturan semata, tetapi tidak efektifnya hukum.

“Hukum hanya akan berjalan efektif apabila tiga aspek utama, yakni struktur, substansi, dan kultur hukum, berfungsi dengan baik. Dalam kasus tambang ilegal, ketiga aspek itu justru menunjukkan kelemahan,” ujar Bayu melalui keterangannya, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, kelemahan paling nyata adalah koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Kewenangan Gakkum Kementerian ESDM, kepolisian, dan kejaksaan kerap tumpang tindih sehingga menimbulkan kebingungan dalam penindakan.

Sementara regulasi cukup memadai, yaitu Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan telah mengatur sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Namun, aturan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penindakan kerap hanya menyasar pelaku lapangan, sementara aktor-aktor besar yang menjadi otak atau pelindung tambang ilegal luput dari jerat hukum.

Dalam aspek kultur hukum, di sejumlah daerah, tambang ilegal dianggap sebagai hal yang biasa karena memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek bagi masyarakat. Kultur pembiaran seperti ini bahkan terjadi di kalangan aparat yang seharusnya menegakkan hukum, malah sebaliknya dilindungi.

“Kondisi ini pada akhirnya membuat hukum kehilangan wibawa dan masyarakat terbiasa hidup dalam pelanggaran,” imbuh Bayu.

Bayu berpandangan permasalahan tambang ilegal hanya bisa diatasi jika reformasi dilakukan secara menyeluruh di tiga aspek hukum tersebut.

Diantaranya, penegakan hukum lintas sektor harus diperkuat melalui koordinasi yang solid, aturan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, dan perubahan kultur hukum harus transparan, partisipatif serta pemberdayaan masyarakat.

“Jangan sampai hukum hanya simbol formalitas tanpa daya paksa. Pemerintah harus lakukan pembenahan serius. Jika ini bisa dilakukan maka akan menjadi kado terindah bagi 80 tahun kemerdekaan Indonesia,” tuturnya.

Senada, anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka berpendapat bahwa keberhasilan penindakan tambang ilegal sangat bergantung pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Integrasi antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait perlu diperkuat agar penegakan hukum berjalan cepat.

“Pertambangan ilegal ini bukan pelanggaran kecil. Harus dihadapi dengan langkah hukum yang tegas dan konsisten,” kata Martin.

Dia mendukung penuh langkah Presiden Prabowo menindak tegas aktivitas tambang ilegal di Indonesia. Penegakan hukum pun perlu digalakkan sebagai kunci dalam memutus rantai kejahatan yang telah merugikan negara. (e08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *