Pemotongan Terselubung Dana Operasional RT RW di Jakarta
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung (Foto : istimewa)
JAKARTA, trans-cyber.com, — Dana operasional RT dan RW di Daerah Khusus Jakarta ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 587 Tahun 2022, Perbub yang ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2022 itu menetapkan besaran anggaran Dana operasional RT sebesar Rp 2.000.000 dan dana operasional RW sebesar Rp 2.500.000.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa uang tersebut bukan mendanai uang lelah, insentif, uang kehormatan, uang saku, gaji honorarium atau sejenisnya RT RW, akan tetapi sebagai uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT RW yang diterima tanggal 10 setiap bulan dan setiap uang yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dicatat dalam buku register pengeluaran keuangan Rukun tentangga dan rukun warga dilaporkan minimal 1 kali dalam 6 bulan.
Bendahara pengeluaran pembantu kelurahan melakukan penatausahaan keuangan penyelenggaraan tugas berdasarkan transfer dan tanda terima pengeluaran uang penyelenggaraan lebih lanjut dikatakan bahwa uang tersebut dibebankan pada anggaran belanja dan pendapatan daerah Khusus Jakarta.
Demikian inti Pergub No 587 Tahun 2022 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT RW yang ditetapkan tanggal 17 Juli 2022. Lalu bagaimana Pertanggung jawaban uang penyelenggaraan tugas dan fungsi itu dilaksanakan?
Berdasarkan penelusuran dilapangan, tidak mudah meminta informasi dari Ketua – ketua RT ataupun Ketua-ketua RW terkait pertanggung jawaban uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT RW tersebut.
Beberapa Ketua RT di Jakarta mengakui ada oknum-oknum RW yang memotongan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi setiap bulan dengan nominal tertentu. Dimana biasanya infomasi seperti ini selalu dilindungi pengurus sampai tingkat kelurahan.
Berdasarkan beberapa sumber yang didapat, kasus – kasus pemotongan anggaran di tingkat RT RW sudah terjadi berpuluh – puluh tahun di Jakarta dengan modus bagaimana kewenangan oknum diatur sedemikian rupa sehingga tercipta kebijakan secara tertutup yang tidak tertulis dikalangan para pengurus.
Salah satu kasus yangsempat mencuat di RW 10, Keluarhan Cipinang Besar Utara, Jatinegara Jakarta Timur Ketua RW 10 Ari Suroso dikabarkan melakukan pemotongan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT sebesar Rp 150.000 setiap bulan.
Pemotongan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi ini diceritakan salah satu warga dimana Ketua RW Ari Suroso melalui pengurus yang ditunjuk memotong sebesar Rp 150.000per-bulan dari uang penyelenggaraan yang diterima RT dilingkungan Keluarhan Cipinang Besar Utara.
Ketika kasus ini di tanyakan ke Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi awalnya selaku lurah membantah keras. Bahkan dia menyatakan tidak tahu menahu tentang pemotongan itu.
Akan tetapi disisi lain dia mengatakan bahwa kejadian seperti itu lumrah terjadi dan siebut hampir terjadi disemua wilayah,
“Kalau ada kebutuhan wilayah siapa yang menalangi duit darimana, itukan untuk kepentingan lingkungan” kata dia seolah membenarkan.
Waktu kasus ini mencuat dipemberitaan media, Ari Suroso sempat datang kekelurahan menemui lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi, sesudah itu ketika hendak dikonfirmasi, Ari Suroso tidak ada lagi memberikan tanggapan.
Sebelumnya salah satu Ketua RW sempat menahan ATM bang DKI salah satu RT karena diduga tidak mau uang uang penyelenggaraan tugas dan fungsi dipotong.
Lebih lanjut dikabarkan, kasus pemotongan uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT ini sudah berlangsung sejak 8-10 tahun yang lalu. Pejabat wilayah tingkat kelurahan, Kecamatan dan Kita Jakarta Timur tidak ada yang memberikan perhatian terhadap kasus ini. Semua diam dan bisu, apakah anggaran ini sudah menjadi bajakan para oknum-oknum?
Penulis : Afdol A
Editor: Redaksi

