Proyek Pemagaran Masjid KH Hasyim Asyari di Jakarta Barat (Foto : istimewa
JAKARTA, trans-cyber.com, — Proyek pemagaran gedung kantor Masjid KH Hasyim Asyari di Jakarta Barat yang dilakukan di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta berpotensi merugikan keuangan Daerah.
Hal itu diduga karena proses lelang yang dilaksanakan oleh pogja diduga bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola, taransparansi, akuntabilitas dan efisiensi sebagaimana diamanatkan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan data yang diterima peserta lalang proyek pemagaran gedung kantor Masjid KH Hasyim Asyari di ikuti sekitar 72 perusahaan 36 diantaranya mengajukan harga penawaran dan sisanya tidak mengajukan harga penawaran.
Seperti diketahui anggaran proyek pemagaran gedung kantor Masjid KH Hasyim Asyari di gelontorkan dari dana APBD Pemerintah Daerah khusus Jakarta sebesar kurang Rp 2.6 miliar.
Berdasarkan peraturan pengadaan barang/Jasa Pemerintah yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang memiliki asas penyempurnaan dari aturan sebelum bertujuan meningkatkan tata kelola, taransparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa.
Justru menimbulkan pertanyaan masyarakat, karena terdapat interpretasi yang menghambat tercapainya tata kelola, taransparansi, akuntabilitas dan efisiensi oleh oknum panitia.
Sebagaimana dalam kasus ini, dengan mengacu pada harga penawaran yang diajukan salah satu peserta lelang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan telah mengajukan penawaran yang sangat kompetitif dan transparan justru terhambat dengan syarat dengan istilah surat kerja sama dan surat dukungan.
Minimnya pemahaman Pokja dalam menganalisa antara surat dukungan dan surat kerja sama berpotensi kuat menimbulkan kerugian keuangan Daerah atau negara. Atau apakah karena sudah adanya settingan alias dugaan praktik curang atau korup, ini menjadi menyisakan pertanyaan publik.
Berdasarkan data yang ada, harga penawaran terendah justru digugurkan hanya karena istilah surat dukungan dan surat kerjasama yang diduga salah dimaknai oleh panitia. Tanpa disadari terdapat selisih harga penawaran terendah dengan pemenangnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Proyek pemagaran gedung kantor Masjid KH Hasyim Asyari dimenangkan pada harga penawaran Rp 2.632.491.402.24 sementara harga salah satu kompetitor memberikan penawaran terendah 2.557.650.702.62 terdapat selisih harga yang tergolong signifikan terhadap efisiensi anggaran.
Harga penawaran terendah digugurkan hanya karena dugaan adanya perbedaan interpretasi istilah antara “Surat dukungan” dan Surat Kerjasama” oleh panitia atau pogja keuangan negara berpotensi merugikan bisa-bisa ratusan juta rupiah.
Dari sumber informasi yang didapatkan, Proyek pemagaran gedung kantor Masjid KH Hasyim Asyari ini di tangani oleh Pokja J yang di ketua oleh Zul Fikar.
Ketika tim di turunkan untuk meminta konfirmasi ke Pokja di Kebon Sirih, oleh petugas tidak memperbolehkan ketemu Ketua Pogja atau salah satu anggota.
“Tidak bisa ketemu langsung, kita hanya menjalankan tugas pak” kata pamdal yang berjaga di lt. 19, (Kami, 5/8/2025).
Patut diduga praktek persekongkolan masih marak terjadi didalam berbagai proses proyek-proyek pemerintah, kasus-kasus semacam ini sudah seharusnya disudahi dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik secara taransparan, akuntabilitas sehingga tujuan dan manfaat penggunaan anggaran dapat dirasakan masyarakat.
Penulis : Rm
Editor: Redaksi




