Ancaman Pidana: Tindak pidana diancam dengan pidana denda paling banyak Kategori III (Rp50 juta) atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Riwayat Kejahatan: Merupakan tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Kecuali untuk tindak pidana ringan berupa denda atau kealpaan.
Tercapainya Kesepakatan: Terdapat pemaafan dari korban atau keluarganya, pelaku memulihkan keadaan semula (seperti ganti rugi, pengobatan, perbaikan kerusakan), dan wajib diselesaikan dalam kurun waktu maksimal 7 hari.
Wajib Penetapan Pengadilan: Kesepakatan damai tidak lagi sekadar informal di kepolisian atau kejaksaan, melainkan wajib dimintakan penetapan atau pengesahan dari pengadilan.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana kekerasan seksual atau pelecehan.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang dan keamanan negara, dan
- Tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan), serta tindak pidana dengan minimum khusus.
Selain RJ didalam KUHAP dan KUHP yang baru, syarat Restorative Justice (RJ) juga terdapat di Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
RJ versi Perpol ini terdapat perbedaan syarat yang terdapat di dalam KUHAP dan KUHP yang baru. Dimana Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan syarat umum yang mencakup syarat materiil dan formil, serta syarat khusus.
1. Syarat Umum
A. Syarat Materiil (Pasal 5)
- Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
- Tidak berdampak konflik sosial.
- Tidak berpotensi memecah belah bangsa.
- Tidak bersifat radikalisme dan separatisme.
- Bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana (residivis) berdasarkan putusan pengadilan.
- Bukan tindak pidana terorisme, keamanan negara, korupsi, atau tindak pidana terhadap nyawa orang.
B. Syarat Formil (Pasal 6)
Harus didukung kelengkapan dokumen dan persetujuan dari pihak-pihak terkait:
- Terdapat surat perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (pelaku dan korban).
- Penyelesaian ganti rugi atau pemulihan keadaan kepada keadaan semula yang disepakati dan dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
- Terdapat surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh atasan penyidik.
- Dilakukan Gelar Perkara Khusus yang merekomendasikan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan bagi pihak-pihak yang berperkara.
2. Syarat Khusus
Selain syarat umum juga terdapat persyaratan tambahan yang disesuaikan dengan jenis tindak pidana tertentu, yang meliputi tindak pidana:
Narkotika: Berlaku bagi pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika (bukan pengedar/bandar).
Lalu Lintas: Berlaku untuk perkara kecelakaan lalu lintas dengan mempertimbangkan tingkat kerugian materiil dan kondisi korban.
ITE dan KUHP: Berupa tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang bersifat delik aduan.
Dalam prakteknya, syarat dan ketentuan baik yang didalam KUHAP, KUHP maupun Perpol tidak jarang di salahgunakan oknum-oknum aparat maupun masyarakat. Sehingga menimbulkan tarik-menarik kepentingan yang kuat terutama oknum penegak hukum berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Prinsip – prinsip hukum pidana menjadi sulit dijalankan apalagi oleh pihak-pihak penegak hukum dalam kewenangan dan perilakunya masih menganut pola-pola yang lama.
Oleh karenanya dalam penerapan Restoratif Justice (RJ) diperlukan perubahan perilaku dengan profesionalisme yang kuat dengan secara lebih kongkrit dan transparan.
Memastikan sistem administrasi penyelidikan/Penyidikan secara transparan, memenuhi hak-hak tersangka atau korban, memberitahukan perencana penyelidikan/Penyidikan serta menyertakan besaran biaya penanganan perkara.
Perubahan ini menjadi salah satu cara untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.
Buruknya manajemen penyelidikan/ Penyidikan di Kepolisian menjadi faktor utama rendahnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum.
Selain buruknya manajemen penyidikan/penyidikan, perilaku buruk oknum penegak hukum yang masih banyak menerima upeti atau setoran-setoran dari kelompok-kelompok atau orang-orang tertentu diberbagai wilayah membuat aparat penegak hukum menjadi hina dimata masyarakat. (YH)



