Jakarta, trans-cyber.com, — Dugaan kriminalsasi dan rekayasa kasus terhadap masyarakat yang diduga “berjudi” gable dengan barang bukti Rp 250 ribu terungkap di Persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, (Selasa, 7/7)2026).
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dugaan dalam rekayasa kasus dalam penangkapan setidak-tidaknya melibatkan 18 anggota Polsek Koja termasuk Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, SH., MH dan Kanit Reskrim, Hendri Hartanto yang menandatangani Surat Perintah Penangkapan tanggal 22 April 2026 lalu.


Operasi Cipta Kondisi KRYD Polsek Koja, melibatkan Pol PP (Selasa, 21/4/2026) Sumber: Instragram Polrestrojakut
Keterlibatan 18 anggota Polsek Koja itu setidaknya terungkap pada sidang pra- praperadilan atas jawaban termohon terhadap permohonan para pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dimana dalam jawaban kronologi termohon menyebut sejumlah nama saksi, seperti; Ruswandi, Toyib Wahyudi, Rangga Pradipta, dan Teguh Setiawan yang masing-masing disebut sebagai saksi dari Opsnal Unit Reskrim Polsek Koja termasuk Pelapor atas nama Edy Setiawan atas LP/12/IV/2026/SPKT/SEKJA/ RESJU/PMJ tanggal 22 April 2026.
Berdasarkan fakta di persidangan Edy Setiawan selaku pelapor tidak pernah disebut sebagai saksi dalam jawaban termohon sehingga pelapor bukanlah sebagai saksi yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung saat kejadian sesuai jawaban termohon.
Rekayasa Kejahatan Atas Nama Penegak Hukum
Berdasarkan fakta di persidangan, korban yang awalnya ditangkap 7 orang 1 orang bernama Husen dibebaskan tanpa alasan yang jelas, sementara 6 orang lainnya diamankan dan disangkakan pasal 426 ayat (1) tentang”perjudian” jenis qiu-qiu dengan barang bukti Rp 250ribu dan 1 set domino.
Berdasarkan informasi media sosial Instagram Polres Metro Jakarta Utara para pelaku yang diduga melakukan “perjudian” ditangkap pada Selasa (21/4/2026) dalam operasi cipta kondisi KRYD dengan melibatkan 21 anggota dan Pol PP (operasi gabungan) sesuai yang termuat di media sosial Instragram Polrestrojakut Jakarta Utara.
Pemohon mengajukan 5 (lima) alat bukti foto screenshot dari media sosial Instagram Polres Metro Jakarta Utara disertai keterangan saksi dari pemohon yang menjelaskan foto screenshot tersebut diambil setelah milihan SIM, KTP, handphone, uang pecahan dan 1 set domino.
Sebagaimana dokumentasi foto yang di upload di Instagram Polres Metro Jakarta selain SIM, KTP, handphone, uang pecahan dan 1 set domino dibagian foto yang lain tampak sejumlah anggota polisi memakai seragam polisi dan anggota satpol PP disertai keterangan terkait penangkapan “judi” di Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara.
Satu hari setelah penangkapan, tepatnya Rabu, (22/4/2026) Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, S.H, MH menanda tangani Surat Perintah Penangkapan yang memerintah Kanit Reskrim Hendri Hartanto dan 11 anggota Polsek lainnya sebagaimana daftar terdapat dalam surat penangkapan.
Sebagaimana berdasarkan Perkap No. 6 tahun 2019 ayat 1 huruf a terdapat pelanggaran karena tanpa adanya pemanggilan secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Secara jelas dan nyata dimana 7 orang yang diamankan dan 1 orang dilepaskan sudah duluan ditangkap pada Selasa (21/4/2026) dalam operasi cipta kondisi KRYD lalu besok harinya baru diterbitkan Surat Perintah Penangkapan No. …/IV/2026/ SEKJA/ RESJU/ PMJ tanggal 22 April 2026.
Muncul pertanyaan, apakah penangkapan pada operasi cipta kondisi KRYD pada Selasa (21/4/2026) tidak sah sehingga Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, SH., MH harus menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No. …/IV/2026/ SEKJA/ RESJU/ PMJ tanggal 22 April 2026 ??
Apakah penangkapan pada operasi cipta kondisi KRYD pada Selasa (21/4/2026) tidak sah sehingga Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto, SH., MH harus membuat laporan polisi model A dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/IV/2026/SPKT/SEKJA/ RESJU/PMJ tanggal 22 April 2026 atas nama Pelapor Edy Setiawan?
Bagaimana keabsahan laporan polisi model A atas nama Edy Setiawan yang bukan saksi apalagi mengalami, mengetahui dan atau menemukan sebagaimana syarat formil yang diatur dalam Perkap Nomor 6 tahun 2019 pasal 3 ayat (5) huruf a?
Tidak Adanya Transparansi & Akuntabilitas
Sepanjang kasus ini bergulir Kapolsek Koja dan jajarannya melakukan pembangkangan dan pembegakan terhadap undang-undang termasuk Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana. Hak-hak korban diberangus sedemikian rupa tanpa diberikan hak-hak hukunya untuk membela diri
Sebagaimana fakta di persidangan, Termohon menghadirkan 140 alat bukti surat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keabsahannya dengan alasan sebagian besar hak-hak korban tidak diberikan secara khusus serangkaian berita acara yang diatur dalam Pasal 156 ayat (1) yang seharusnya diberikan kepada korban sesuai ayat (6).
Tidak adanya perencanaan penyidikan sesuai Perkap No 6 tahun 2019 membuat kasus ini membuat para korban menjadi dikriminalisasi sedemikian rupa. Hak-hak kebebasan dan kemerdekaannya dirampas, aturan perundang-undangan direkayasa sedemikian rupa.
Hal ini bertentang dengan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2026 tentang perubahan ke tiga atas undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Pasal 2 ini adalah bentuk kejahatan dan kriminalsasi yang nyata oleh aparat negara terhadap rakyat.
Kapolres Metro Jakarta Utara secara khusus Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri diminta tidak hanya tampil dimedia seperti tak berdosa sementara praktek dugaan kejahatan bawahannya dibiarkan tanpa ada sanksi dan pengawasan yang ketat.
Sangat disarankan apabila Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri membiarkan anggotanya melakukan serangkaian tindakan kesewenang-wenangan terhadap rakyat, sama saja artinya Seorang Kapolda bintang tiga dipundaknya sama sekali tidak membiarkan anggaran dan fasilitas negara untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. (RM)



