Nasib Berkas Judi di Kejaksaan Jakut Dipertanyakan

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara


Jakarta, trans-cyber.com, — Berkas perkara “judi” dengan barang bukti Rp 250ribu dan 1 set domino di kejaksaan negeri Jakarta Utara mulai dipertanyakan publik. Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan negeri Jakarta Utara diduga tidak secara profesional menangani perkara ini.

Menurut Edward Sihotang, SH, dari awal kasus ini diduga mendapat tekanan atau intervensi dari oknum-oknum Polsek Koja Jakarta Utara.

“Dari awal kasus ini ditemukan dugaan adanya cacat prosedur oleh penyidik (error in Judicando) yang berakibat terjadinya kesalahan prosedural (error in procedendo), baik ditingkat JPU maupun dimuka persidangan kedepan” kata Edward di Jakarta Timur, Kamis, (23/7/2026).

Selain adanya cacat penerapan hukum dan cacat prosedur, menurut Edward Sihotang, SH proses penanganan kasus ini juga mendapat intervensi dari berbagai pihak, termasuk dari oknum penyidik dan oknum jaksa.

“Dalam perjalanan kasus ini setidak-tidaknya saya mendapat pernah mendapat info ada oknum jaksa yang menjanjikan atau melakukan pengaturan kasus ini, termasuk untuk tidak memakai pengacara oleh oknum polisi” ucap Edward.

Selain adanya dugaan tekanan juga terjadi dugaan tindakan kesewenang-wenangan oleh penyidik, hal itu saya ketahui dari berita Instagram Polres Metro Jakarta Utara.

Dimana dalam postingan Polres Metro Jakarta Utara penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada tanggal 21 April 2026 pada saat Operasi Cipta, anehnya besoknya pada tanggal 22 April Polisi membuat Laporan Polisi model A.

Selain itu, dalam operasi cipta kondisi KRYD yang ditangkap 7 orang tapi yang naik dalam berkas perkara hanya 6 orang, berdasarkan fakta-fakta itu sangat jelas bagaimana dalam kasus ini terdapat dugaan permainan kotor oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kasihan, menghukum orang secara semena-mena tanpa prosedur yang jelas dan transparan, kalau sudah begini apa yang bisa diharapkan dari penegakan hukum” jelas Edward.

Kasus ini sudah P21 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Slamet Sentosa tetapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan kapan perkara ini akan disidangkan.

Dalam kasus ini, 6 tersangka di persangkakan pasal 426 ayat (1) oleh penyidik Koja, lalu kemudian oleh jaksa ditambahkan Pasal 427 tentang perjudian dengan barang bukti Rp 250ribu dan 1 set domino.

Para tersangka ditahan di Rutan Cipinang dimana belakangan ini beredar kabar adanya dugaan praktik pemeriksaan dengan uang-uang tertentu oleh oknum-oknum rutan.

Informasi itu di ketahui atas keluhan yang disampaikan keluarga atau istri para tersangka, ikeluhkan Berdasarkan informasi dari narasumber, kalau begini modelnya ini namanya menggunakan hukum sebagai alat kejahatan bukan untuk penegakan hukum. (Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *