Jakarta, trans-cyber.com, Rakyat Indonesia dikagetkan tindakan penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortas Tipikor- Polri) beberapa waktu lalu.
Sebagaimana penyidik gabungan Kortas Tipikor- Polri dan Polda Metro Jaya sempat menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu, 8 Juli 2026 lalu.
Kegiatan penggeledahan itu berlangsung di beberapa tempat atau lokasi yang berbeda dan oleh penyidik gabungan dari Kosrtas Tipikor-Polri dan Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa mata uang asing termasuk mas batangan puluhan kilogram.
Diduga dengan secara sewenang-wenang dan tanpa proses pemanggilan secara patut sesuai KUHAP, Polri langsung menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pengacara sebagai tersangka.
Kejadian itu kemudian memunculkan banyak sekali pertanyaan dan spekulasi dikalangan masyarakat terutama dikalangan para pengamat, praktisi maupun akademisi. Ada apa dibalik peristiwa penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor- Polri itu?
Terungkap desas-desus dikalangan masyarakat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor- Polri dilakukan tanpa sepengetahuan presiden Prabowo Subianto.
Hal itu terungkap di acara podcast bocor halus politik, Tempo co yang dibawakan tiga JurnalisĀ Tempo, Rikang, Hussein, danĀ Francisca, alias Cica. Dalam bincang-bincang 3 (tiga) jurnalis itu terungkap informasi bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor- Polri tidak diketahui Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto sempat marah besar, karena menganggap pemerintahan yang dipimpinnya akan dikudeta atau dikhianati, termasuk adanya pengarahan pasukan di Widyacandra. Dan pada saat kejadian, Presiden Prabowo Subianto sempat langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain tidak diketahui Persiden Prabowo Subianto, peristiwa penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor- Polri sempat membuat gaduh ditingkat jajaran dan para petinggi dilingkaran presiden Prabowo Subianto.
Orang-orang kepercayaan presiden dibuat panik, seperti Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg, Prasetya Hari, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Panglima TNI dan Kepala BIN, Letjen TNI (Purn.) M. Herindra.
Lebih lanjut ketiga jurnalis Tempo.co yang tayang di YouTube itu menceritakan sempat mengungkap terkait adanya evaluasi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo oleh Menteri Pertahanan, Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin.
Bahkan sang menteri sempat menyebut Komjen Pol Karyoto yang diduga akan dijadikan sebagai Kapolri menggantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Kejaksaan Agung RI, ST. Burhanuddin juga dikabarkan menyampaikan beberapa sikap dan pernyataan, salah satunya ia setuju kasus Jampidsus, Febry Andriyansyah ditangani Kepolisian, termasuk adanya skenario Jampidsus Febry Andriyansyah tidak akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menghebohkan Publik dan membuat gaduh orang-orang disekitar Presiden, penetapan status tersangka Jampidsus Febrie Adriansyah juga terus dipertayakan publik, Kortas Tipikor- Polri langsung menetapkan seseorang Jampidsus, Febrie Adriansyah bersama seorang pengacara tanpa adanya pemeriksaan teleih dahulu.
Publikpun semakin penasaran dan bertanya-tanya, apa motif Mabes Polri (Kortas Tipikor- Polri) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu?
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap ke publik, Polri melalui Kosrtas Tipikor – Polri dinilai melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum acara pidana. Tindak Kortas Tipikor- Polri dinilai menyalahi prosedur hukum acara yang secara terang-terangan dilakukan Polri.
Kasus ini masih terus berjalan, melalui kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea juga menyatakan keberatannya. Bagaimana Polri menetapkan kliennya (Febrie Adriansyah) ditetapkan sebagai tersangka tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
“Kalau anda gentleman, tanya saja ke sana (Kapolri -red)” kata Hotman Paris menjawab pertanyaan di gedung Kejaksaan Agung RI dalam konferensi pers beberpa waktu lalu saat mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan penyidik.
“Ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap Febrie Adriansyah” ucap Hotman Paris. ***



