Polda Jateng Larang Personilnya Memenuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Korupsi MBG (Foto: Ilustrasi)
Jateng, trans-cyber.com, — Larangan Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan (Kejari) terhadap jajarannya soal dugaan korupsi pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis bocor ke media.
Polda Jateng berdalih, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.
Dikutip dari Republika.co.id, Perintah atau larangan tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.
Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut:
“Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi surat perintah dikutip dari Republika, Jumat (10/7/2026).
Secara terang-terangan Republika.co.id mengabarkan “Perintah ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Seperti ramai diberitakan diberbagai media, Kepolisian menggeledah 12 titik terkait sejumlah kasus. Penggeledahan itu memicu penjagaan pasukan TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari kepolisian terkait status Febrie.
Surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng diketahui memiliki 10 poin. Pada salah satu poin ditegaskan, jika pemeriksaan dilakukan kejari, harus dilakukan di mapolres.
“Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” tulisnya.
Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya).
“Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan,” bunyi perintah pada poin empat.
Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. “Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” katanya.
Terkait Perintah tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. “Perintah tersebut diedarkan dua hari lalu” kata Artanto. Seluruh poinnya seperti tersebar di WhatsApp.
“Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan,” ucap Artanto.
Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi penjelasan lugas.

Makanan Bergizi Gratis (MBG) (Foto: Ilustrasi)
Artanto mengaku tak mengetahui ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan.
Artanto menekankan bahwa poin-poin perintah Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi. “Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan,” kata Artanto.
Untuk diketahui kini Polri mengelola sebanyak 1.376 SPPG. Jumlah tersebut menandakan Polri salah satu institusi terbesar yang mengelola program MBG di berbagai daerah di Indonesia.
Pada Mei lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada menyampaikan, dari total 1.376 SPPG yang dimiliki Polri, ia mengklaim 736 unit telah beroperasi, sedangkan 172 unit tahap persiapan operasional, dan 468 unit dalam proses pembangunan.
Polda Jawa Tengah paling banyak mengelola MBG mencapai 149 unit, 54 unit telah beroperasi, 14 unit dalam tahap persiapan operasional sedangkan 78 unit masih tahap dibangun, sedangkan 3 unit baru memasuki tahap peletakan batu pertama.
Polda terbanyak kedua pengelola SPPG adalah Polda Jawa Timur, 131 SPPG, 58 unit telah beroperasi, 27 unit dalam persiapan operasional, 46 unit tahap pembangunan, dan 12 unit baru pada tahap groundbreaking.
Sedangkan urutan ke-3 Polda pengelola SPPG adalah Polda Sumatra Utara, 117 SPPG, disusul Banten 63 SPPG, dan Jawa Barat 62 SPPG.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Arfan Triono mengatakan, saat ini jajarannya sedang menghimpun data terkait aktivitas SPPG di seluruh Jateng.
Arfan membantah bahwa jajarannya melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri. “Kami di kejaksaan tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Karena berdasarkan surat perintah tugas, melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot terhadap seluruh SPPG di Jawa Tengah. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG,” katanya ke media, Kamis (9/7/2026).
Arfan mengaku tak mempermasalahkan jika Polda Jateng menerbitkan perintah agar para personelnya tidak memenuhi panggilan kejaksaan terkait pemeriksaan SPPG. “Ya monggo. Tapi yang jelas dari kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot. Enggak ada tuh memanggil-manggil,” ujar dia.
Menurut Arfan, pendataan tersebut merupakan perintah pusat dan buntut dari pengusutan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). “Jadi jangan sampai di daerah juga ada (kasus) seperti itu,” ucapnya.
Dia menambahkan, penghimpunan data terhadap SPPG di Jateng dilaksanakan oleh kejaksaan negeri (kejari). Adapun data atau keterangan yang digali kejari adalah seputar aktivitas SPPG terkait, termasuk pengadaan barang atau produk. “Tapi baru on progress. Kan banyak SPPG-nya,” katanya.
Menurut Arfan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan. Dia mengatakan, hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya. (Rm) ***



