Kapolsek Koja, Kompol. Andry Suharto (dok. trans cyber.com)
JAKARTA, trans-cyber.com, – Penanganan kasus judi dengan barang bukti Rp 250ribu dan 1 set domino di Polsek Koja Jakarta Utara menjadi perbincangan luas di masyarakat, termasuk beberapa pejabat terkait di lingkungan forum koorsinanasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Jakarta Administrasi Utara.
Beredar kabar, kasus judi dengan barang bukti Rp 250ribu di Polsek Koja sudah sampai di tingkat Forkopimda Kota Jakarta Utara. Kabar itu langsung menyebut nama Kapolsek Koja,
Kompol. Dr. Andry Suharto sebagai aktor utama dalam kasus ini.
“Oalah itu polisi parah, itu sudah banyak yang tahu, bahkan di WhatsApp sudah ramai beredar” kata seorang Anggota yang tidak mau disebut namanya (Selasa, 16/6/2026) di Jakarta Utara.
Seseorang dari instasi penegak hukum lain yang tidak mau disebut namanya mengaku mengenal Kompol Andry dan secara spontan berkata. “Andry lagi….Andry lagi… ga beres tuh, itu satu paket dengan Kanit, ga beres. Masa judi dua ratus ribu dipersoalkan, kalau mau yang gede sekalian… Dulu dia pernah menghentikan kasus tuh, SPDP sudah diterbitkan dihentikan sepihak” katanya spontan merespon kasus “judi” BB Rp 250 Senin (15/6/2026) di Jakarta Utara.
Cerita berbeda disampaikan seorang warga Koja, dia mengaku kenal dengan Kapolsek Koja,
Kompol Dr. Andry Suharto. “Saya tahu ini kasus ini, orang yang ditangkap itu korban kejoliman dia, kasus ini sudah beredar kemana-mana di
WhatsApp dan sudah sampai ke Kapolres sudah ramai”. Katanya sambil skroll handphone miliknya memperlihatkan percakapan di WhatsAppnya.
Dari berbagai informasi yang didapat, kasus ini terus mencuat dengan pro dan kontra. Perbincangan tentang sosok Kapolsekpun menjadi buah bibir dikalangan masyarakat yang cenderung negatif. (tidak pantas disebut – red).
Sementara menurut kuasa hukum para tersangka, Edward Sihotang, SH berpendapat bahwa sebenarnya kasus ini tidak perlu di paksakan atau dibesar-besarkan karena seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik berdasarkan pendekatan tokoh masyarakat atau RT RW setempat.
“Seharusnya kalau dengan BB Rp 250ribu dan 1 set domino tak perlu dibesar-besarkan apalagi sampai gaduh. Dalam kasus ini kan tidak ada yang dirugikan yang dirugikan negara, maka diawal saya pernah sampaikan ke penyidik. Apakah tersangka sebagai warga negara tidak boleh minta maaf ke negaranya sendiri?” Kata Edward.
Bagi saya ini bukan masalah kasus tindak pidana “judinya” tetapi diera media sosial seperti sekarang bisa berdampak buruk terhadap institusi kepolisian karena tidak tertutup kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini. Kan bisa saja, nanti kita lihat siapa tau kedepan ada masyarakat yang mengetahui motif apa dalam kasus ini atau mungkin ada korban yang juga? Kata Edward Sihotang.
Dalam hukum pidana kita yang baru sekarangkan lebih pada restorasi atau pemulihan bukan memenjarakan bagaimana kalau kasus ini diselesaikan dengan melibatkan pihak keluarga, RT RW dll, lalu dibuat surat permintaan maaf, bila penting tersangka diberi sanksi membersihkan kantor Polsek selama 3 bulan. (YH)