Simpang Siur Informasi Penangkapan Bandar Rokok Non Cukai
JAKARTA, trans-cyber.com, — Ada informasi yang janggal dalam operasi pemberantasan rokok tanpa cukai yang dilakukan DJBC Wilayah Jakarta di wilayah Jakarta Timur beberapa minggu yang lalu. Berdasarkan informasi yang diterima media, DJBC Wilayah Jakarta sempat mengamankan 2 orang berinisial M dan R yang diduga sebagai bandar rokok tanpa cukai di wilayah Jakarta Timur.
Sementara ketika dikonfirmasi melalui Humas DJBC Wilayah Jakarta pada minggu lalu, mengatakan hanya mengamankan satu orang ber-inisial R, sedangkan M diamankan oleh Satker Bea dan Cukai Jakarta Timur.
“Ya benar ada atas nama M diamankan dikami (DJBC Wilayah Jakarta -red), terkait R ada di Satker Jakarta Timur, Coba ditanyakan kesana” Kata Humas DJBC Wilayah Jakarta (Rabu, 5/8/2025).
Terkait informasi humas tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Jeffry sebagai P2 di Kantor Bea dan Cukai Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Jeffry membantah penangkapan R, akan tetapi dia mengaku adanya operasi pemberantasan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di wilayah Jakarta Timur.
“Kita tidak ada penangkapan terhadap yang namanya R, memang benar kami melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jakarta Timur dan kami menerapkan pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Bea dan Cukai namun dimungkinkan juga menerapkan undang-undang HPP dengan mengedepankan pemasukan atau pendapatan negara (ultimum remidium)” kata Jeffry, di kantor bea dan cukai Jakarta Timur, (Senin, 10/8/2025).
Lebih lanjut effry mengakui, R pernah melakukan beberapa kali pembayaran denda atas penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai kaki tangan R yang menjual rokok tanpa cukai di beberapa titik di wilayah Jakarta Timur.
“Ada empat kali pembayaran yang dilakukan R, dengan besaran Rp 29.650.000, Rp 17.734.000, ditambah 2 kali terakhir atas penangkapan 2 orang dengan masing-masing denda sebesar Rp 6,312.000, dan Rp12.444.000” berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Jeffry, di kantor Bea dan Cukai Jakarta Timur.

Bukti pembayaran yang pernah dilakukan R di Kantor Bea dan Cukai Jakarta Timur (Senin, 10/8/2025)
Sebelumnya berdasarkan informasi yang didapat dari sumber, R telah diamankan Bea dan Cukai bersamaan dengan M beberapa minggu lalu dan masing-masing di kenakan denda Rp 565juta untuk M sedangkan R di minta Rp 160.000.000.
“Dia itu diamankan bedua, dan kalau tidak salah M diminta tebusan setengah miliar lebih dan R katanya diminta bayar Rp 160juta, makanya dia (R-red) sempat marah-marah ke oknum-oknum yang terima setoran dari dia” kata sumber menjelaskan.
Sumber menjelaskan beberapa hari setelah penangkapan R, anak buahnya sudah diperbolehkan berdagang kembali tetapi katanya dimintai setoran 15juta per-bulan.
“Anak buahnya sudah berdagang lagi kok, katanya, tapi katanya dimintai setoran 15juta per-bulan” Jelas sumber.
Terkait permintaan setoran oleh oknum, pihak bea cukai wilayah Jakarta membantah. “Siapa orangnya, laporkan saja biar kita proses” kata Humas DJBC Wilayah Jakarta.
Berbeda dengan penjelasan Jeffry, menurut Jeffry, R sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak datang.
“Kita sudah melayangkan panggilan terhadap R tapi tidak datang” Kata Jeffry.
Dari penjelasan yang dihimpun memunculkan pertanyaan besar, karena keterangan Humas DJBC Wilayah Jakarta tidak bersesuaian dengan keterangan yang disampaikan P2 atas nama Jeffry.
Penjelasan Humas DJBC Jakarta dan Penindakan dan penyidikan (P2) mana yang benar, sementara dari sumber yang diterima dilapangan dan dari hasil monitoring yang dilakukan, lapak yang diduga milik R masih tetap melakukan aktivitas perdagangan rokok yang diduga tanpa pita cukai alias ilegal.
Penulis : e08 (tim)
Editor : Redaksi

