Kriminalsasi Jampidsus Febrie Adriansyah?

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Jakarta, trans-cyber.com, — Dugaan kriminalsasi terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah terungkap setelah menjalani pemeriksaan dirinya di Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/7/2026).

Kepada wartawan, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.

Seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Harus dilakukan beberapa kali ekspose sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan, tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa dikriminalisasi, makasih ya,” ucap Febrie dihadapan wartawan.

Febrie merasa dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik kejaksaan dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie Eks Jampidsus Tak Pakai Rompi Tahanan, Tangan Tak Diborgol
Sebelumnya, Kejagung memeriksa Febrie pada siang ini.

Seperti diketahui, pada hari Kamis (23/7/2026), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. “Sudah hadir dalam pemeriksaan, dari jam 13.00 an,” kata Anang saat dikonfirmasi pada Kamis petang tadi.

Diketahui penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus terkait dugaan TPPU yang diduga dilakukan Febrie. Penerbitan Sprindik dilakukan setelah Tim 9 Kejaksaan menerima barang bukti emas 74 kg dan uang valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).

Eks Jampidsus itu resmi ditahan dirutan KPK setelah Tim 9 memeriksa 3 orang saksi atas nama Don Ritto, NH, dan TS pada Rabu (22/7) lalu. Dalam proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung RI melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Konjak), Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *