Foto: Ketum LSM JARI Indonesia, Heru KD
JAKARTA, trans-cyber.com, — Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi (JARI) Indonesia, Heru K. mengingatkan Kepala Badan Riset dan Innovasi Nasional (BRIN), Arif Satria terkait penggunaan anggaran BRIN yang berasal dari pajak rakyat.
“Semua anggaran yang dikelola BRIN ini berasal dari keringat rakyat yang disetor melalui pajak, sehingga menjadi sangat ironi apabila kepala BRIN selaku pengguna anggaran tidak memiliki kesadaran dan pertanggungjawaban terhadap kepada publik” ucap Ketua LSM Jari, di Jakarta (Senin, 11/5/2026)
Lebih lanjut, Heru menyampaikan harapannya agar BRIN sebagai lembaga pemerintah dapat memberi contoh yang baik terutama untuk tidak menutupi apalagi membohongi publik terkait setiap penggunaan anggaran.
“Ya sadar diri dikitlah, jangan ketika rakyat tertunggak pajak diburu bahkan diteror, eh giliran diminta pertanggung jawaban anggaran, ngumpet. Ini sangat fear tidak adil bagi rakyat. Sekarang kita lagi berjuang untuk mendorong semua kementerian dan lembaga agar transparan dalam enggunaan setiap anggaran yang berasal dari pajak kita” ungkapnya berharap .
Seperti diketahui LSM JARI Indonesia mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan anggaran negara terhadap proyek pengadaan barang/jasa Akselerator Energi Tinggi (AEET) untuk T.A 2024 di Badan Riset dan Innovasi Nasional.
Sebagaimana jawaban BRIN terhadap permohonan yang diajukan jauh dari standar layanan informasi publik, sehingga JARI kembali menyatakan keberatan melalui surat yang dikirim hari ini, Senin (11/5/2026).
Keberatan tersebut terpaksa dilakukan karena jawaban yang kita terima sama sekali tidak menjawab isi permohonan kita. Selain tidak memenuhi stadar layanan informasi publik, jawaban surat itu juga tidak menjawab beberapa kejanggalan dalam surat.
Sementara kita sama-sama tahu, bahwa sesuai ketentuan undang-undang, permohonan informasi terkait kegiatan penggunaan anggaran negara adalah informasi yang harus terbuka untuk publik.
LMS JARI mewakili publik menuntut BRIN secara institusi agar transparans dan akuntabel terkait setiap kegiatan di BRIN yang menggunakan anggaran dari APBN, apalagi dalam kasus kegiatan proyek pengadaan barang/jasa ini ditemukan indikasi adanya dugaan penyimpanan.
Ari Auria selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan proyek ini diminta untuk bertanggung terhadap sejumlah indikasi penyimpangan, seperti perubahan DED dan lokasi pekerjaan, proses e-katalog yang tidak transparan, termasuk pembayaran proyek mencapai 80 persen meski progres fisik masih dipersoalkan, hingga kompetensi PPK yang dipertanyakan.
JARI Indonesia juga mengendus adanya dugaan praktik KKN oleh oknum PPK dalam proyek AEET sejak dari tahapan pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, untuk itu JARI mendesak Kepala BRIN agar mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap setiap kegiatan di BRIN.
“Jangan sampai anggaran negara dijadikan sebagai bancakan oleh segelintir oknum di BRIN, sebagai institusi yang didanai dari pajak rakyat agar melibatkan pihak eksternal untuk melakukan audit investigatif secara independen,” tegas Heru.
Sejalan dengan itu, Ketua Advokasi JARI Indonesia, Edward Sitohang mendukung langkah yang dilakukan JARI Indonesia.
“kita siap melakukan langkah-langkah hukum terhadap permohonan informasi yang diajukan dan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan maka kita akan mengajukan gugatan sengketa informasi” tegas Edward.
Edward menceritakan pengalamannya dalam kasus-kasus tipokor, dimana ia pernah membantu LSM untuk melaporkan empat pejabat di empat kota di proses secara hukum.
“Dulu sekitar tahun 2018 pernah melaporkan beberapa pejabat di Kejaksaan dan empat-empatnya masuk buy karena ditemukan tindak pidananya” kisah Edward.
Termasuk mangawal kasus e-KTP Kementerian dalam Negeri yang merugikan negara triliunan rupiah tepatnya saat Bareskrim Polri mengeledah Dirjend Kependudukan Kementerian dalam Negeri kata Edward menutup kisahnya. (YH)



