Potensi Ancaman UU HPP Terhadap Penerimaan Keuangan Negara
UHPP Perpajakan
JAKARTA, trans-cyber.com, — Ditengah-tengah kondisi perekonomian dalam negeri yang tidak menentu ditambah persaingan ekonomi global yang semakin kompetitif Indonesia akan diperhadapkan pada situasi perekonomian yang semakin sulit. Beberapa perusahaan di Indonesia diperkirakan tidak akan dapat bertahan alias akan banyak yang mem-PHK dan tutup.
Keadaan ini semakin diperburuk dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang secara nyata mengancam penerimaan negara dari sektor pajak.
Seperti diketahui undang-undang harmonisasi peraturan pajak ini telah diberlakukan dimana perbuatan-perbuatan tindak pidana disektor pajak termasuk undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dapat dikesampingkan dengan menerapkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan pajak.
Sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP ini dapat mengubah atau menambah ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, seperti; Kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara, kuasa Wajib Pajak termasuk pemberian data untuk penegakan hukum dalam rangka kepentingan negara tidak terkecuali daluwarsa penuntutan pidana pajak.
Pajak Penghasilan misalnya, terdapat beberapa ketentuan yang dapat diubah atau ditambah, misalnya; mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura atau kenikmatan, tarif Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, termasuk kesepakatan atau perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Demikian juga terhadap perubahan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah yang meliputi; pengurangan, pengecualian objek pajak pertambahan nilai, termasuk pengaturan kembali fasilitas pajak pertambahan nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final.
Tidak terkecuali mendorong kepatuhan wajib pajak terdapat materi program pengungkapan sukarela wajib pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum terungkap.
Undang-undang harmonisasi peraturan pajak atau yang dikenal UU HPP telah memberikan perubahan besar-besaran terhadap tata cara perpajakan dengan mengesampingkan undang-undang lain termasuk Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dengan diberlakukannya Undang-undang ini berpotensi memberikan ruang kejahatan terhadap sistem perpajakan secara nasional. Kebijakan seperti ini dinilai akan berdampak buruk terhadap penerimaan keuangan negara dari sektor pajak dan memberi ruang bagi mafia pajak apabila tidak didukung sumber daya manusia pemerintah yang berkualitas dan berintegritas tinggi.
Perusahaan industri rokok menjadi salah satu sektor usaha yang akan terkena dampak sangat serius, sebagai salah perusahaan yang paling besar memberikan pemasukan ke kas negara dipastikan akan mengalami penurunan pendapatan dan target penerimaan negara akan terus menurun.
Dengan diberlakukannya undang-undang HPP diperkirakan akan berdampak besar terhadap perusahaan-perusahaan rokok di tanah air dan ini akan berdampak luas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran.
Fenomena ini sudah didepan mata dan sedang terjadi saat ini. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang gencar-gencarnya menerapkan undang-undang HPP terutama disektor perdagangan rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Langkah ini dinilai tidak efektif untuk memacu pendapatan negara melainkan sebaliknya.
Dengan berlakunya undang-undang HPP ini penindakan terhadap perdagangan rokok tanpa cukai alia ilegal tidak lagi harus menjalani proses dipidana, namun cukup diselesaikan dengan saksi denda dengan sejumlah uang untuk disetor ke kas negara.
Akibatnya perusahaan industri rokok ditanah air yang dikenakan tarif cukai tinggi dipastikan akan kehilangan pasarnya sementara para mafia dan pedagang rokok tanpa dikenakan cukai sangat diuntungkan. Konsumen rokok secara otomatis akan beralih ke rokok-rokok yang lebih murah.
Pedagang rokok tanpa cukai tidak takut lagi terhadap ancaman pidana cukai rokok, cukup dengan membayar denda di bea cukai dengan melakukan negosiasi sejumlah uang sudah dapat terbebas dari ancaman pidana penjara.
Penulis : e08
Editor : Redaksi

