Dinsos DKI Jakarta Diduga Lakukan Tindak Pidana Perampasan Kemerdekaan Orang

Tim mendatangi Korban di Panti Sosial Jakarta Barat (29 Januari 2029)


Jakarta, trans-cyber.com, — Telah terjadi dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang dalam serangkaian kegiatan patroli gabungan oleh aparat pemerintah di wilayah Jakarta Utara.

Dari penelusuran media dan lembaga swadaya masyarakat ditemukan serangkaian fakta bahwa Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Utara melakukan penahanan terhadap sejumlah orang tanpa dasar hukum yang jelas (abose of power).

“Peristiwa penahanan terhadap 15 orang pada tanggal 16 November 2025 yang dilakukan Suku Dinas Sosial adalah tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang pelakunya adalah institusi negara, sepanjang tidak ada penetapan pengadilan (inkracht Van gewijsde)” kata Edward Sihotang, Sabtu (9/5/2026) di Jakarta Timur.

Kata Edward, semua tindakan yang dilakukan oleh siapapun tanpa dasar hukum yang jelas adalah kejahatan yang wajib dimintai pertanggungjawabannya apalagi pada kasus ini ada ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran HAM, sangat ironi.

“Bagaimana institusi negara (Dinas Sosial) yang seluruh anggaran dan pembiayaannya patungan dari uang rakyat, lalu dipergunakan secara  sewenang-wenang untuk tindak pidana merampas kemerdekaan, begitu logikanya” kata Edward menjelaskan.

Seperti diketahui, Dinas Sosial Jakarta Utara sebelumnya mengirim sejumlah orang ke Panti Sosial Cipayung Jakarta Timur pada tanggal 16 November 2026 atas surat Polsek Koja Jakarta Utara.

Didalam surat Kapolsek terdapat 15 daftar nama orang dimana berdasarkan informasi beberapa orang dilepaskan karena diduga ada deal-deal “pengurusan” dengan oknum-oknum.

Sementara terdapat 5 orang nama yang dikuasakan kepada LBH LASKAR NKRI, ditahan di Panti Sosial Jakarta Barat yang pada tanggal 29 Januari 2026 sudah didatangi tim kuasa hukum, namun lagi-lagi para korban diberlakukan seperti penjahat atau teroris, karena tidak diperkenankan bertemu dengan kuasa hukum oleh penjaga panti.

Berdasarkan informasi yang didapat, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta telah mengirim orang tersebut ke Dinas Sosial Jawab Barat.

Terkait kasus ini, kuasa hukum telah menyiapkan somasi ke Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya, sebab menurut kuasa hukum tindakan penahanan orang tanpa dasar hukum yang jelas adalah kejahatan tindak pidana merampas kemerdekaan orang.

Untuk tercapainya kepastian kemanfaatan hukum maka kita selaku kuasa hukum LASKAR NKRI akan terus melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk kita laporan tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang, tutup Edward. (YH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *