Digitalisasi Pertanahan Sudahi Mafia Tanah

Menteri ATR/BPN RI (foto)

Jakarta, trans-cyber.com, — Menteri Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia diminta terapkan sistem digitalisasi untuk memerangi mafia tanah di seluruh Indonesia.

“Selama ini sistim pendaftaran tanah kita masih tindak transparan karena memunculkan banyak kecurigaan dimasyarakat, sehingga diperlukan terobosan berpikir untuk mengubah stigma itu” kata pengacara Edward Sihotang, SH. di Jakarta, Sabtu (17/4/2026)

Edward berpendapat bahwa era digitalisasi sekarang memiliki power yang kuat untuk menerapkan UU ITE sebagai alat untuk memberantas mafia tanah. Dia berdalih bahwa dalam hukum pidana nasional sudah ada penambahan alat bukti.

“Dalam KUHAP baru kita di Pasal 235 kan sudah memperluas alat bukti yang sah yaitu alat bukti elektrik” ucap Edward.

Dia meyakini digitalisasi pendaftaran tanah itu dapat dilakukan secara menyeluruh sebagai salah satu solusi memintgasi kasus-kasus kejahatan dibidang pertanahan.

“Saya sangat yakin, penambahan alat bukti elektronik ini dapat memitigasi kasus-kasus pertanahan di Indonesia, termasuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak kepemilikan tanah” tegasnya.

Sistim digitalisasi ini dapat memberikan paradigma baru bagi masyarakat terutama terhadap Kementerian yang selama ini sangat buruk dimasyarakat.

Saya kira ini masalah kemauan saja, ini benar-benar tragedi dimana selama puluhan tahun Indonesia gagal mengelola administrasi pertanahan, sangat ironis, 66 tahun Undang-undang Nomor 5 ahun 1960 81 tentang pokok-pokok agraria gagal memberikan manfaat dan kepastian hukum.

Perangkat Hukum 

Dari sisi hukum sudah cukup jelas, Indonesia memiliki sederet undang-undang, mulai dari undang-undang ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024 dan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria.

Apabila perangkat undang-undang ini dijalankan secara transparan ini dapat memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi, meminimalisasi korupsi atau KKN termasuk penghematan anggaran negara yang angkat besar.

Dan yang terpenting tujuan hukum dapat tercapai dengan cepat, mudah dan murah.  Oleh sebab itu sistim pendaftaran tanah yang sekarang sudah seharusnya dirubah secara serius.

Kejahatan dan Korup Pertanahan

Sudah bukan rahasia umum lagi, sejak Indonesia merdeka pertanahan sudah dijadikan sebagai objek kejahatan oleh penguasa dan oligarki. Sudah tidak terhitung kaorbannya baik secara materi maupun imateril.

Kejahatan itu terus meningkat dari waktu ke waktu sampai sekarang, tanpa adanya mitigasi sehingga sistem yang ada dimanfaatkan sebagai alat kejahatan.

Praktek mafia tanah yang dikemas dengan cara-cara kejahatan mulai dari premanisme, penyelewengan terhadap hukum oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, oknum-oknum pejabat negara dan pengusaha hitam.

Dukungan Masyarakat 

Indonesia adalah salah satu market teknologi informasi terbesar di dunia, pengguna teknologi informasi melalui platform diberbagymedia sosial sudah tidak diragukan lagi.

Seharusnya ini menjadi target pemerintah dengan menerapkan tata kelola yang baik karena dapat memberikan manfaat dan keuntungan yang sangat besar.

Selain manfaat kemudahan juga memberi manfaat yang cepat dan efisien bagi pemerintah sehingga layak dikembangkan untuk menjangkau kebutuhan masyarakat dan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian dan Lembaga secara khusus Menteri ATR/BPN sudah seharusnya merevolusi sistem dalam penataan tanah di Indonesia. Ini diyakini dapat memutus mati rantai kejahatan pertanahan dan mafia hukum. (BL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *