Penerapan KUHAP di Polres Metro Jakarta Utara Dipertanyakan

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.


Jakarta, trans-cyber.com, — Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara diminta agar tunduk dan patuh terhadap ketentuan dan pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nasional.

Secara khusus pemenuhan atas hak-hak tersangka sebagaimana dimaksud pasal 156 ayat (1), ayat (4) dan ayat (6) KUHAP terkait berita acara di kepolisian.

Hal itu sejalan dengan pasal 150 huruf a sampai dengan huruf k KUHAP tentang kewenangan Advokat secara khusus beberapa bagian diantaranya huruf e dan huruf j KUHAP.

Saya sangat keberatan dan kecewa kepada seorang penyidik di Polres Metro Jakarta Utara ketika saya meminta salinan berita acara dokumen bukti yang relevan terhadap perkara yang saya tangani.

“Boleh aja bang, diajukan dulu kepimpinan (Kapolres)” jawab seorang penyidik ketika saya meminta salinan berita acara dokumen bukti yang relevan terhadap perkara yang saya tangani” kata Edward Sihotang, S.H. di Cilincing Jakarta Utara, Jumat (31/7/2026).

Kejadian itu baru sekitar 1 (satu) bulan yang lalu, ketika saya memperjelas terkait surat permohonan dimaksud, penyidiknya mengatakan “kita ada pimpinan bang” kata Penyidik” terang Edward menjelaskan.

Ia mengaku sempat tersinggung atas pernyataan Penyidik tersebut, “terus terang saja, saya agak tersinggung. Lalu saya tanya, apa dasar hukum saya membuat surat untuk mengajukan permohonan salinan berita acara dokumen bukti yang relevan terhadap perkara yang saya tangani? Penyidik nya diam” kata Edward.

Atas kejadian itu Edward Sihotang, S.H., merasa bagaimana hukum dinegeri ini masih dimonopoli oleh penguasa termasuk Institusi penegak hukum (Polisi-read).

“Terus terang saya kaget dan saya benar-benar mempertanyakan pemahaman Kapolres Metro Jakarta Utara terkait norma dan implementasi hukum yang terdapat didalam KUHAP khususnya terkait hak-hak tersangka atau korban terlebih-lebih hak advokat” tegas Edward.

Sebagaimana keterangan penyidik kepada pengacara Edward Sihotang, SH bahwa untuk meminta salinan berita acara dokumen bukti yang relevan terhadap perkara sebagai hak-hak tersangka atau korban dan advokat oleh penyidik menyuruh mengajukan surat permohonan adalah bisa dikategorikan salah satu bentuk obstraction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

Kalau apa yang dikatakan penyidik itu benar, maka pemahaman hukum Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., patut dipertanyakan.

Karena hal itu bertentangan dengan Pasal 156 ayat (1), (4) dan ayat (6) Jo Pasal 150 KUHAP.

Sekarang, pertanyaan saya. Apa dasar hukum yang harus dipergunakan untuk meminta salinan berita acara dokumen bukti yang relevan? Apakah Kapolres Metro Jakarta Utara berani membuat peraturan secara tersendiri tentang dasar Pemohon salinan berita acara dokumen bukti yang relevan terhadap berkas perkara di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara?

Untuk tidak menimbulkan kegaduhan dimasyarakat saya meminta agar Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri agar melakukan bimbingan teknis terhadap semua jajarannya sehingga proses penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dapat dijalankan dengan baik untuk memberikan kepastian dan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat, tutup Edward. (Rm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *