Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M. Si.
JAKARTA, TRANS-CYBER.COM, — Kinerja Kepolisian Sektor Koja Jakarta Utara diminta segera di evaluasi secara serius, kalau tidak ini menjadi tamparan bagi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si,.
Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya satu-satu Kepolisian setingkat Daerah di jabat oleh seorang Kapolda dengan Pangkat Komisaris Jenderal Polisi.
Namun sayang, kenaikan pangkat satu tingkat yang diberikan kepada Kapolda Metro Jaya berbanding terbalik dengan perilaku dan kinerja anak buahnya, Kapolsek Koja, Kompol. Dr. Andry Suharto, S.H., M.H. Polres Metro Jakarta Utara.
Sebagaimana proses penanganan kasus hukum di wilayah Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara diduga terjadi rekayasa kasus yang memakan korban warga setempat.
Menurut kuasa hukum tersangka, Edward Sihotang, S.H, kasus ini berawal dari 22 April 2026 dimana Kepala Kepolisian Sektor Koja, Polres Metro Jakarta, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap 6 orang tersangka pasal 426 ayat (1) di Wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara.
Dalam kasus ini beredar beberapa informasi yang menyatakan laporan Polisi model A, laporan 110 dan laporan masyarakat. Namun setelah dikonfirmasi melalui kuasa hukum para tersangka, Edward Sihotang, S.H, dari Law Office Edward’S & Associate memastikan kasus tersebut adalah laporan polisi model A.
“Agar tidak simpang siur dimasyarakat, dapat saya pastikan, bahwa kasus di Polsek Koja bukanlah laporan 110 atau laporan masyarakat, tatapi berdasarkan berita acara yang saya terima kasus ini adalah polisi model A, itu saya tahu dari berita acara pemeriksaan yang saya terima” kata Edward di Jakarta Timur (Sabtu, 6/6/2026).
“Berdasarkan BAP yang saya terima kasus ini bukan laporan 110 ataupun laporan masyarakat, tetapi laporan model A, itu saya pastikan dari BAP yang saya terima” terang Edward Sihotang, S.H.
Berdasarkan berkas perkara pada surat perintah yang diterbitkan tanggal 22 April 2026 Kapolsek Koja Kompol. Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., telah menetapkan para tersangka dengan alasan mangkir 2 kali panggilan berturut-turut.
Merujuk pada bukti-bukti dan keterangan tersangka termasuk keterangan dari keluarga saya mendapat banyak ketidak sesuaian, misalnya masalah laporan 110 atau laporan masyarakat, faktanya adalah laporan mudel A, itu jelas tertuang dalam surat penangkapan atau penahanan. Kata Edward.
Selain ketidak sesuaian, saya mendapati isi surat penangkapan yang telah menetapkan tersangka dan menyatakan mangkir 2 kali kali berturut-turut. Hal itu berbeda dengan keterangan para tersangka, dimana para tersangka menerangkan tidak pernah menerima panggilan 2 kali panggilan atau mangkir atas panggilan seperti yang terdapat dalam surat penangkapan.
“Ini keterangan salah satu tersangka ya, kami tidak pernah mangkir dari panggilan 2 kali berturut-turut seperti yang di surat Penangkapan itu” kata Edward menjelaskan keterangan kliennya.
Adapun yang terjadi dalam kasus ini adalah berawal dari tanggal 22 April 2027 ketika tempat para tersangka didatangi anggota Polsek Koja berpakaian preman yang secara tiba-tiba menggeledah tempat para tersangka dan seketika digeledah dan disuruh mengeluarkan uang dari kantong masing-masing tersangka yang diketahui jumlahnya Rp 250ribu dijadikan barang bukti dengan pasal 426 ayat (1) KUHP (perjudian qiu-qiu).

Kapolsek Koja Kompol. Dr. Andry Suharto, S.H., M.H.
Menurut keterangan klien saya, pada saat kejadian mereka tidak sedang berjudi (qiu-qiu) seperti di BAP, namun dilokasi kejadian ditemui gable ditempat mereka berkumpul, seperti itu” Jelas Edward.
Berdasarkan berkas acara pemeriksaan, selama pemeriksaan para tersangka tidak didampingi pengacara dan didalam BAP terdapat BB Rp 250ribu dan ditetapkan sebagai tersangka pasal 426 ayat (1) KUHP, oleh sebab itu, saya menyatakan keberatan terhadap isi surat perintah penangkapan Kepolsek Koja, (Dr. Andry Suharto, S.H., M.H-red) karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Besarkan prisip dan asa pidana kita, terutama dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak boleh sembarangan dan harus sesuai fakta hukum dan memenuhi unsur-unsur persangkaan, diluar itu patut diduga ada rekayasa hukum atau (abose of power) atau penyalahgunakan jabatan atau wewenang. Kata Edward.
“Saya sudah membaca BAP kasus ini, Kapolsek menetapkan tersangka dan menahan 6 orang dengan pasal 426 ayat (1) berdasarkan barang bukti Rp 250ribu sejak 22 April 2026 sampai sekarang berdasarkan surat perpanjangan penahanan (-/+40an hari) lamanya. Jelas Edward.
Jujur, saya sangat prihatin melihat kasus ini, bagaimana Kapolsek menetapkan orang tersangka dan menahan selama 40 hari lebih hanya dengan BB Rp 250 ribu. Terus terang, bagi saya, Kapolsek Koja gagal menjalankan kantibmas diwilayah hukunya yang Kapoldanya sekarang berangkat Komisaris Jenderal Polisi, ini tamparan buat Kapolda Komjen Pol. Asep Edi Suheri dan ini saya minta dievaluasi. Keluhannya.
Bagaimana masyarakat diberlakukan seperti pelaku kriminal kakap secara serampangan hanya dengan BB Rp 250ribu yang saya duga ini adalah rekayasa, karena banyak ketidak sesuaian atau bertentangan dengan asas dan prinsip hukum pidana” ucap Edward.
Edward mengatakan bahwa kasus ini telah dilakukan langkah-langkah hukum, seperti mengajukan penangguhan/ pengalihan penahanan, meminta Berita Acara Pemeriksaan dan mengajukan surat keberatan ke Polres Metro Jakarta Utara, namun sampai sekarang tidak ada tidak ada tanggapan apapun. Selain Edward sudah meminta Berita acara Pemeriksaan (BAP) terkait beberapa hal, seperti pengeledahan, penyitaan barang dan berita acara penahanan dan berita acara penggeledahan berdasarkan penetapan pengadilan, namun oleh Polsek juga belum memberikan.
Sementara berdasarkan KUHAP ini harus dipenuhi penyidik sebagai hak hukum para tersangka untuk memenuhi hak asasi manusia.
Kepada Edward Sihotang, S.H, kliennya membantah mangkir 2 kali berturut-turut seperti dalam surat penangkapan Polsek.
“Klien saya mengatakan, tidak pernah mangkir 2 kali berturut-turut seperti yang disebut dalam Berita Acara Penangkapan itu” ucap Edward. Itu artinya jangankan tersangka, dipanggil saja tidak pernah”. Tegas Edward menjelaskan.
Kinerja Kapolsek Koja seperti ini dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat, oleh karena itu, kami meminta kasus ini agar menjadi perhatian bagi masyarakat luas khususnya wilayah Koja, selanjutnya harus menjadi atensi Kapolda dan Kapolres Metro Jakarta Utara, karena ini benar-benar penghinaan terhadap hukum terlebih-lebih ke Kapolda yang berpangkat Komjen.
Ini hadiah buruk bagi Komjen Pol. Asep Edi Suheri setelah pangkatnya naik satu tingkat dalam memimpin Kepolisian Daerah khusus ibukota Jakarta masih ditemukan bawahnya bermain-main dengan hukum, menurut saya ini kegagalan Kapolda mengawasi bawahannya. Pungkas Edward.
Bagi saya, bentuk kesewenang-wenangan terhadap hukum apalagi sampai saat ini Kapolsek Koja tidak memberikan hak-hak hukum tersangka dengan baik dan jujur , ini sama saja pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, termasuk dalam pemeriksaan para tersangka secara sengaja tidak didampingi lawyer.
Untuk lebih lengkapnya mohon kepada teman-teman, hari Senin bisa saya jelaskan di Polres Jakarta Utara, mohon bersabar ya. Kata Edward. (SK)




https://shorturl.fm/Iz22F