Polda Metro Jaya Minta Periksa Kapolsek Koja Terkait Operasi KRYD

Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Koja Jakarta Utara


JAKARTA, TRANS-CYBER.COM, Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) telah diatur Perkap No. 8 tahun 2021 atas perubahan Perkap No. 1 tahun 2019 tentang Sistem, manajemen dan standar keberhasilan Polri dan Perpolri No. 10 tahun 2022 mengatur keterlibatan KRYD atau Operasi Kepolisian dalam pengamanan agenda spesifik.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, diketahui bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi angka kejahatan di jalanan, seperti; Curat, Curas, Curanmor (3C), premanisme, dan pungli, termasuk potensi tawuran, balap liar, dan kenakalan remaja; mencegah peredaran miras ilegal, narkoba, senjata tajam, dan petasan dan memberikan rasa aman bagi warga masyarakat. 

Perlu dipastikan bahwa kegiatan ini dilakukan menggunakan fasilitas dan anggaran negara untuk mobilisasi personal gabungan fungsi (Lantas, Samapta, Reskrim, Intelijen) menggunakan armada roda dua dan roda empat, namun tidak diketahui jumlah (perlu dipertanggung jawabkan ke publik – red)
Dengan tugas utama untuk melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan seperti kendaraan, identitas orang mencurigakan, dan barang bawaan secara selektif pada titik rawan kriminalitas.
Selain serangkaian pemeriksaan, juga melakukan kegiatan dialog tatap muka menyampaikan himbauan kamtibmas.

Namun berdasarkan fakta dilapangan, kegiatan ini tidak sedikit ditemukan penyimpangan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan secara hukum dan secara institusi negara, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat.

“Sesuai undang-undang dan Perpol, secara hukum kita sepakat, akan tetapi dalam pelaksanaan dilapangan kegiatan ini berpotensi terjadi penyalahgunaan jabatan secara sewenang-wenang secara hukum dan secara institusi negara karena berdasarkan laporan masyarakat yang kita terima terdapat beberapa tindakan yang melanggar hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Kata Edward Sihotang, S.H di Jakarta, Rabu (13/5/2026)

Lebih lanjut Edward menerima laporan masyarakat yang berdasarkan fakta-fakta ditemukan dugaan tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi di wilayah Polsek Koja yang berdasarkan wewenang, jabatan dan penerapan hukum bermasalah.

Ada satu kasus dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Kapolsek Koja yang kita duga berpotensi tindak pidana perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang secara hukum jelas – jelas melanggar Hak Asasi Manusia dengan menahan sejumlah orang di Polsek selama 1×24 lalu karena tidak ditemukan tindak pidananya, Polsek melibatkan dinas sosial.

Sebagaimana tugas dan wewenang Polri telah diatur pada Pasal 13 UU Polri, dan Perpol 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, maka secara hukum terhadap kasus ini kita menemukan dugaan kesewenang-wenangan oleh alat negara menahan sejumlah orang lalu menarik Dinas Sosial untuk menutupi kejahatan hukumnya dan mengorbankan sekelompok warga masyarakat tanpa prosedur hukum yang jelas.

Melalui surat pertanggal 16 November 2025 Kapolsek Koja mengirim surat ke Dinas Sosial Jakarta Utara perihal mengirim orang berhadapan dengan hukum, setelah menahan sejumlah orang dalam kurun waktu 1×24 jam lalu menarik Dinas Sosial untuk menahan sejumlah orang ke Dinas Sosial Cipayung.

Pertanyaannya, apakah Polsek Koja berhak menentukan orang bermasalah dengan hukum menurut undang-undang?

Kalau tidak ditemukan tindak pidana sesuai tugas polri dalam 1×24 jam, kalau apakah kepolsek membuat surat untuk mengirim sejumlah orang ke Panti sosial dengan menyurat ke Dinas Sosial Jakarta Utara?

Berdasarkan tugas, prinsip hukum yang berdasarkan asas legalitas polri tidak mengenal mengirim orang berhadapan dengan hukum apabila secara tegas tidak ditemukan tindak pidana dalam waktu 1×24 jam, maka sesuai prinsip hukum pidana harus dibebaskan demi hukum bukan mengirim orang ke Dinas Sosial.

Terus terang ini hanya satu kasus dari sekian laporan yang kita terima dari masyarakat. Maka oleh karena itu kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) ini kita meminta untuk di evaluasi dan laporan masyarakat yang kami terima dapat diusut tuntas.

Saya kira semua warga negara tidak setuju apabila alat negara (institusi polri) yang anggarannya dari rakyat dipergunakan untuk menindak atau menghukum orang secara sewenang-wenang ini sama saja membiarkan dan melegalkan pelanggaran HAM oleh Polri.

Kita mendesak Mabes Polri untuk dapat menerima dan melakukan evaluasi serta menindaklanjuti kasus ini. Sehingga program dan kerja polri secara konsisten dan efektif memberikan kepastian dan manfaat hukum bagi masyarakat.

Terkhusus untuk Kapolsek Koja, kita mendesak agar dilakukan audit dan dilakukan pemeriksaan terkait kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) yang diduga merugikan banyak pihak baik masyarakat maupun instusi Polri.

Dugaan kesewenang-wenangan ini harus disudahi karena berpotensi meresahkan masyarakat apalagi tidak disertai asas transparansi dan akuntabilitas. Tutup Edward. (Yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *