Pengacara Edward: Bubarkan ATR/BPN RI

Kehadiran Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) yang anggarannya bernilai ratusan triliun itu sebaiknya dibubarkan saja.

Selain beban anggaran yang sangat besar yang dibebankan dari uang pajak rakyat kinerja-kinerja ATR/BPN juga hanya memperluas konflik agraria antara kelompok masyarakat diberbagai wilayah NKRI.

Selain memperluas konflik atau berpotensi memecah belah NKRI, keberadaan Kementerian ATR/BPN juga dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang secara prinsip bertentangan dengan konstitusi.

Pengakuan dan kedaulatan suatu negara didasarkan pada hukum internasional (Konvensi Montevideo 1933) dimana suatu negara dapat diakui berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur suatu negara, yaitu; unsur rakyat, unsur pemerintah, unsur kewilayahan dan adanya pengakuan negara lain.

Dalam prinsip dan teori hukum rakyat, wilayah dan pemerintah disebut sebagai syarat konstitusi secara fisik, sedangkan pengakuan adalah deklarasi sah oleh negara lain terhadap suatu negara (Indonesia) berdasarkan hukum.

Terpenuhinya unsur secara konstitutif  fisik dan unsur pengakuan deklaratif maka terpenuhi pulalah unsur hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang berdasarkan Pancasila.

UUD 1945 telah membentuk ekosistem hukum dan perundangan dengan segala peraturan-peraturannya yang mendasari terbentuknya pemerintahan yang sah dimata dunia internasional.

Rumusan UUD 1945 memiliki batang tubuh sedemikian rupa yang dilandasi pada 5 (lima) sila Pancasila yang memiliki makna filosofis untuk mewujudkan cita-cita rakyat Indonesia.

Menetapkan secara hukum bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum baik secara filosofis, moral dan nilai-nilai pikiran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam berbangsa dan bernegara.

Membentuk peraturan dan ekosistem hukum yang mengatur, menentukan kedudukan, wewenang, hak dan kewajiban antara pemerintah dan rakyat berasaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 secara demokratis.

Demokrasi sebagai prinsip berbangsa dan bernegara telah dipilih sebagai jalan perjuangan dalam upaya mewujudkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan mengedepankan musyawarah mufakat, gotong royong, menjaga dan melestarikan budaya (tradisi) yang mengakar secara komunal.

Secara umum demokrasi di Indonesia sama seperti demokrasi pada umumnya diselenggarakan berdasarkan nilai-nilai, Jurdil, etika, taransparan, akuntabilitas, bebas dan berdaulat. Secara konstitusi kedaulatan tertinggi adalah ditangan rakyat berbasis perwakilan.

Sebagaimana UUD1945 Pasal 1 ayat (1) menyatakan; Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Didalam amandemen Pasal 25A menyebutkan: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

Negara kesatuan sebagaimana Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 25A di Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum disertai lambang Negara Pasal 36A, menyatakan; Lambang negara ialah Garuda Pancasila, semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Konvensi Montevideo 1933 sebagai landasan hukum internasional, Indonesia telah memenuhi syarat konstitutif, deklaratif serta hukum, yakni UUD 1945

Pengakuan konstitusional cecara fisik dan pengakuan deklaratif serta pengakuan berdasarkan UUD 1945 telah membentuk ekosistem hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Berdasarkan teori hukum, Indonesia diharuskan tunduk pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dimana berdasarkan definisi dan konstruksi hukum, bahwa setiap peraturan dan perundang-undangan yang dibuat harus tunduk terhadap undang-undang Dasar dengan kata lain tidak boleh bertentangan.

Negara kesatuan sebagaimana Pasal 1 ayat (1), Pasal 25A di Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum Edward Sihotang, SH berpendapat bahwa undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok agraria bertentangan dengan UUD 1945.

Bahwa kebijakan undang-undang mensertifikatkan tanah sama saja memecah-mecahkan wilayah sebagai mana dimaknai pada pasal 1 ayat (1) dan Pasal 25A dan bertentangan pula secara hukum pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dengan kata lain, pensertifikatan tanah di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia sama saja mengadaikan atau mengkomersialisasikan Negara, sehingga dengan demikian apa yang menjadi cita-cita kemerdekaan yang terdapat dalam UUD 1945 secara konstitusional mustahil dapat terwujud.

“Pensertifikatan tanah di wilayah NKRI secara konstitusional dapat dikatakan sebagai bentuk kejahatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik secara pertanggung jawaban negara, pertanggung kekayaan atau keuangan negara terutama pertanggung jawaban secara hak asasi manusia (HAM).

Maka dengan itu, undang-undang nomor 5 tahun 1960 termasuk lembaganya harus dibubarkan atau setidak-tidaknya dirubah dalam bentuk yang setidak-tidaknya tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Edward Sihotang, SH, pensertifikatan tanah cukup diatur ddengan pendataan dan dikerjakan ditingkat Desa atau Kelurahan, RT, RW, Kadus atau Kepala Kampung selain sederhana, secara administratif dan yuridis akan lebih mudah diselesaikan dan lebih akurat.

Ini jauh lebih efektif dan bermanfaat selain itu dipastikan akan lebih mencerminkan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila maupun UUD 1945 yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana dapak secara ekonomi dan pembangunan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kedaulatan wilayah secara khusus tanah termasuk udara dan laut seharusnya dapat dijadikan sebagai episentrum pembangunan dan sistem pemerintahan yang adil secara khusus bagi rakyat sebagai kekuatan kedaulatan tertinggi negara.

Edward Sihotang, selaku praktisi hukum, demi menjaga tegaknya Konstitusi, sebagaimana UUD 1945 dan Pancasila  meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional segera dibubarkan atau setidak-tidaknya dirubah baik secara sistim, kelembagaan maupun kewenangan.

bahwa salah satu unsur pengakuan suatu negara adalah wilayah (tanah), dimana wilayah tersebut secara eksplisit dimaknai adalah satu kesatuan dalam satu wilayah negara sebagai mana terdapat dalam UUD 1945.

Penulis:

Edward Sihotang, SH
Praktisi Hukum 

One thought on “Pengacara Edward: Bubarkan ATR/BPN RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *