Jabatan & Tanggung Jawab Kakan BPN Jakut
Kantor BPN Kota Jakarta Utara, Selasa (17/3/2026)
Jakarta, trans-cyber.com, — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara (BPN Kota Jakarta Utara), Uunk Din Parunggi, diminta untuk sungguh-sungguh memperbaiki pelayanan di Kantor BPN Kota Jakarta Utara.
Terutama dalam proses pendaftaran tanah, penetapan hak, penataan agraria, pengadaan tanah, dan penanganan sengketa yang selama ini telah banyak di komplain masyarakat. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap setiap hak-hak masyarakat melalui pelayanan BPN.
“Kalau BPN mau lebih baik, ini pertarungan Jabatan dan tanggung jawab, karena ini sangat penting, untuk tranformasi agraria. Seperti kita tahu, sistem pelayanan pertanahan kita ini sudah memakan korban yang tidak sedikit” kata Edward Sihotang, S.H. di Kantor BPN Jakarta Utara, Selasa (17/4/2026).
Kepala BPN tidak bisa lagi m maknai Jabatan itu sebagai sesuatu yang biasa-biasa, ini menyangkut hajat rakyat, pertanyaannya. Jabatan Kepala kantor itu untuk apa? Apa hanya untuk duduk di meja kerja dengan segala fasilitasnya, atau menyenangkan pimpinan saja, atau untuk melayani rakyat? Tegas Edward.
Sebagaimana jabatan yang diberikan ke Kepala Kantor, itu bukan sekedar jabatan apalagi hanya membiarkan bawahan kerja tanpa adanya pengawasan, sama saja melakukan pembiaran.
“Baik buruknya pelayanan ini sangat ditentukan kepala kantor dalam memimpin bawahannya, karena terdapat beberapa case yang luput dari pengawasan, misalnya tidak berjalannya sistem administrasi yang baik sebagai pintu masuk yang digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” papar Edward.
Sistem pelayanan administrasi yang baik diyakini secara otomatis dapat menciptakan transparansi dan akuntabilitas layanan publik.
- Pendaftaran Tanah dan Penetapan Hak.
- Pengukuran dan Pemetaan
- Penataan dan Pemberdayaan
- Pengadaan Tanah
- Pengendalian dan Sengketa, dan
- Administrasi & Umum serta;
- Memastikan berjalannya aturan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui tahapan-tahapan pada proses ini merupakan proses pelayanan yang seharusnya dapat berjalan secara lancar dan transparan namun sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau pegawai yang tidak bertanggung jawab.
Apabila ini tidak dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor, maka dapat dipastikan Jabatan sebagai pertanggung jawaban Kepala Kantor berpotensi menimbulkan masalah dimasyarakat.
Dari pengamatan media, Selasa (17/3/2026) kegiatan pelayanan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara terpantau sepi, tidak tampak kegiatan yang berarti, beberapa warga terlihat melakukan konsultasi dengan petugas.
Berdasarkan kalender pemerintah, hari ini merupakan hari terakhir kerja dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (Rm)

