Adian Napitupulu: Negara Memproduksi Penjahat

Adian Napitupulu, Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI-P (Foto istimewa)


“Negara hadir memproduksi penjahat, ada lebih dari 25 ribu desa terjebak dalam masalah kawasan huta” Adian Napitupulu


Minggu, 21 September 2025| Pukul 12:45 Wib

JAKARTA, trans-cyber.com, — Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Adian Napitupulu melontarkan kritik Keras Adian terhadap pemerintah terkait status ribuan desa yang masuk dalam kawasan hutan yang di persoalkan pemerintah.

Kritikan itu di sampaikan dalam rapat Komisi V di gedung DPR RI. Menurut ketidak pastiaan batas lahan membuat warga dan kepala desa terjerat hukum atau masuk penjara.

“Ketidakpastian batas wilayah membuat banyak warga hingga kepala desa terjerat hukum hanya karena mengelola lahan di sekitar rumahnya” Ucap Adian dihadapan rapat Komisi V yang dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Selasa (16/2025) lalu.

Mantan Aktivis pendiri Forum Kota (Forkot) itu lebih jauh mencontohkan Daerah Pemilihannya di Kabupaten Bogor dimana ada warganya yang menjadi tersangka atau dipidana karena lahan dipakai untuk menghidupi ekonomi keluarganya.

“Ada tiga orang yang menjadi tersangka meski lahan tersebut dipakai hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga” kata Adian mencontohkan.

Menurut Aktivis 98 itu pada kondisi itulah negara hadir memproduksi penjahat. Ia mengatakan ada 25 ribu desa di Indonesia terjebak permasalahan lahan dan wilayah yang tidak bisa diselesaikan negara.

“disini negara hadir memproduksi penjahat, ada lebih dari 25 ribu desa terjebak dalam masalah serupa” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendesak Pemerintah Presiden Prabowo segera melepaskan seluruh desa dan lahan transmigrasi dari status kawasan hutan agar rakyat kecil tidak lagi dikriminalisasi hanya karena mencangkul kebun atau membangun fasilitas untuk warganya.***

Penulis: Hr/TV

Editor: Redaksi

One thought on “Adian Napitupulu: Negara Memproduksi Penjahat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *