Kades Sasakpanjang, Kab. Bogor Dimintai Tidak Membangkang Terhadap UU

Kepala Desa Sasakpanjang Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Andi Umi Yulaikah 

Minggu, 31 Agustus 2025|Pukul 12:45 Wib.

Depok, trans-cyber.com, — Kepala Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Andi Umi Yulaikah diminta untuk tidak main-main dengan jabatannya. Sebab Jabatan Kepala desa merupakan jabatan pemerintahan Desa yang dibuat berdasarkan undang-undang yang harus di pertanggung jawabkan.

“Jabatan kepala Desa di buat berdasarkan undang-undang sehingga harus dipertanggung jawabkan secara hukum juga. Jabatan Kepala Desa tidak sekedar pajangan atau sekedar bicara suka atau tidak suka tetapi harus dilaksanakan agar dengan tujuan ketertiban dan kepastian hukum bagi masyarakat” kata Edward saat ditemui di Polres Depok, Sabtu, (30/8/2025).

Edward meminta Andi Umi Yulaikah selaku Kepala Desa agar benar-benar bertanggung jawab selaku tim ajudikasi pendaftaran tanah di Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor

Ini bukan kata saya ya, tapi ini kata undangan-undang sebagaimana Pasal 1 ayat 2 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara tegas menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem pemerintahan. Jelas Edward.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa kewenangan undang-undang itu melekat pada kepala desa sehingga harus dilaksanakan termasuk membuat atau mengeluarkan surat keterangan tanah (SKT) yang merupakan pendelegasian pemerintahan dari yang lebih tinggi (kabupaten/kota) kepada pemerintahan desa.

Jabatan Kepala desa bukan sekedar jabatan pajangan atau panggung, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan setiap tugas dan wewenang untuk kepentingan masyarakat termasuk melaksanakan pendaftaran, pemasangan patok/ batas, pencatatan dan yang lainnya termasuk pembayaran pajak tanah.

Semuanya itu sangat diperlukan untuk kepastian hukum dalam upaya memenuhi PP. No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang sah secara hukum menurut penjelasan Pasal 7 ayat (2), Pasal 39 ayat (1) huruf b angka (1) dan angka (2), Jo, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.

Penulis : Suheri/09
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *