Keberadaan Brimob di PT. Genesis Harus Di Pastikan Gratis
SERANG, trans-cyber.com, – Walaupun Kepala Kepolisian Daerah Banten, Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa keberadaan Brimob di areal Perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting di Banten (GRS) itu merupakan pengamanan resmi.
Keterangan itu tidak cukup menjawab persoalan hukum yang terjadi dimasyarakat. Sebagai institusi yang dibiayai uang negara, Polri harus memastikan proses keberadaan Brimob sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada bayaran atau imbalan dalam bentuk apapun alias gratis. Kata Pengacara Edward Sihotang, S.H., di Jakarta, Sabtu, (23/8/2025)
Berdasarkan pemberitaan di berbagai media, di areal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) itu diduga telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap wartawan dan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Edward, kasus ini tidak semudah itu bisa dianggap selesai, keberadaan Brimob yang berjaga di areal Perusahaan itu harus dapat dipertanggung jawabkan Institusi Polri terlebih dahulu. Di khawatirkan jangan sampai kehadiran Brimob di areal perusahan ini di sebut sebagai beck-up atau menerima uang atau imbalan sejenisnya.
Oleh sebab itu, secara tegas saya sampaikan apa yang disampaikan Kepolda Banten, Brigjen Pol. Hengki, tidak cukup hanya mengatakan bahwa keberadaan Brimob di areal Perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) sah dan resmi. Tegas edward.
Seperti dikutip dari BERITA ANTARA keberadaan Brimob di Perusahaan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) atas permintaan perusahaan.
“Di situ memang dia pengamanan, pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan. Ada kerja sama, dia meminta bantuan. Kepolisian memberikan pengamanan di berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan perusahaan,” kata Hengki, Jumat, (22/8/2025) lalu.
Agar Polri menjadi lebih baik dan hukum dapat ditegakkan, Kepolisian Daerah Banten wajib menjelaskan kepada publik tentang prosedur keberadaan Brimob di areal Perusahaan itu. Tidak cukup kata “resmi” atau “sah” seperti yang disampaikan Kapolda.
KUHAP telah mengatur tata cara Penegakan hukum di Indonesia termasuk Polri dalam menjalankan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 KUHAP keterlibatan aparat penegak hukum dapat dikatakan sah apabila ada suatu laporan peristiwa pidana atau pemberitahuan yang disampaikan seorang atau masyarakat oleh karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Lebih lanjut juga diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6), Pasal 103 KUHAP. Laporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu pelapor berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Muncul pertanyaan, permintaan kerjasama seperti apa yang dimaksud Kapolda?
Sepanjang “permintaan kerjasama dan keberadaan resmi” dimaksud tidak dijelaskan secara transparan secara bertanggung jawabkan menurut KUHAP maka dugaan tindak pidana yang terjadi terhadap wartawan dan tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di areal Perusahaan adalah tindak pidana yang harus dituntaskan.
Bukan saja tindak pidana kekerasan, apabila Institusi Polri dalam hal ini dari Satuan Brimob diketahui menerima sejumlah uang atau imbalan dalam bentuk lain, maka sebagai konsekuensinya para pelaku-pelakunya harus di proses secara hukum.
Institusi polri bertanggung jawab dan wajib memastikan bahwa tidak ada pembayaran apapun atas penugasan Brimob di areal perusahan itu.
Kerna Institusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 dan perubahannya setiap anggota Polri telah diberikan gaji oleh negara yang bersumber dari anggaran uang negara yang dipungut dari pajak rakyat.
Setiap laporan masyarakat termasuk penanganan tindak Pidana di kepolisian harus dipastikan gratis tanpa ada pungutan biaya. Apabila oknum Polri yang menerima bayaran, atau imbalan dalam perkara ini wajib di tindak dan diproses secara hukum.
Untuk Polri lebih baik, internal polri dalam hal ini Propam Polri segera melakukan penyelidikan penyidikan untuk memastikan Polri bekerja sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku tidak terima apapun dari perusahaan.***

