Demi Hukum Yang Lebih Baik Pemerintah Cabut Wewenang Polri Dari Samsat
Oleh ; Edward Ho
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Negara Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur pencetakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Ketentuan ini tertuang pada Pasal 64, yang secara eksplisit mengatur setiap kendaraan bermotor untuk diregistrasikan dan diidentifikasi. Pasal 65 tentang registrasi kendaraan bermotor, seperti; proses identifikasi, kepemilikan, penerbitan BPKB dan STNK dan TNKB.
Berdasarkan undang-undang dimaksud, (UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-red) secara terang dan jelas kewenangan penerbitan BPKB dan STNK dan TNKB harus di serahkan ke Kementerian Perhubungan.
Alasan yang lebih mendasar adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dimana berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 13, tugas utama Polri adalah Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang ketentuan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinilai salah sasaran dan harus di cabut dari Polri selanjutnya di alihkan ke Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan ditingkat Pemerintah Daerah.
Tugas dan Kewenangan Polri
Untuk Polri lebih baik, masyarakat perlu mendukung tugas-tugas dan kinerja polri secara maksimal sebagai mana yang tertuang didalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, tugas Kepolisian Pasal 2 dan Pasal 13, yaitu;
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB)
Berdasarkan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Secara khusus Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 4 Tahun 20022 tentang perubahan atas Perkap Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (SIM, BPKB, STNK, dan lain-lain) sudah selayaknyalah di evaluasi dan di cabut dan di batalkan.
Dengan tujuan agar Kepolisian dapat secara independen dan efektif melaksanakan tugas pokoknya, yaitu; Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengelolaan Anggaran dan Pelayanan
Anggaran Polri untuk mencetak BPKB dan STNK berasal dari Penerimaan negara bukan pajak (BNPB) atau yang dibayar masyarakat saat mengurus surat-surat kepemilikan kendaraan.
Namun buruknya pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat menjadi alasan dan pertimbangan yang kuat untuk kewenangan ini segera dilakukan evaluasi pemerintah.
Selanjutnya faktor pelayanan dan anggaran, tidak adanya transparansi dan terbatasnya pemenuhan hak-hak masyarakat serta tidak terwujudnya prinsip-prinsip pelayanan masyarakat yaitu; efisiensi, efektif murah dan cepat.
Yang tidak kalah pentingnya adalah kewenangan admintrasi pelayanan PNBP di kepolisian dinilai bertentangan dengan tugas pokok Kepolisian yang berdampak buruk terhadap penegakan hukum.
Untuk diketahui, hingga per Agustus tahun 2025, jumlah total BPKB, STNK, SIM dll yang dicetak tidak diketahui masyarakat dengan alasan merupakan data internal dan dinamis, sebagai lembaga besar seperti Polri, alasan itu sulit diterima masyarakat.
Sementara setiap hari, enam hari dalam seminggu dan seterusnya setiap tahun, masyarakat terus melakukan penyetoran pengurusan biaya surat-surat yang diperlukan dengan nilai yang tidak kecil di seluruh Indonesia.
Untuk selanjutnya silahkan masyarakat yang menyimpulkan untuk Kepolisian yang lebih baik.

