Laporan Masyarakat di Polres Metro Jakut Tidak ada Perkembangan
JAKARTA, trans-cyber.com, — Kinerja penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara di pertanyakan. 1 tahun laporan dugaan tindak pidana tidak mendapat kepastian hukum bagi korban.
Dalam kasus ini korban pelapor atas nama Riyanto mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 500juta korban atas nama Riyanto. Kepala mobil trailer miliknya diambil dengan cara melawan hukum oleh sekelompok orang dari salah satu bengkel tempat mobil itu dititipkan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara.
Tidak ada perkembangan penanganan secara hukum yang berarti oleh penyidik dalam waktu 1tahun lamanya. Kepolisian yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak pelapor justru sama sekali tidak berbuat apa-apa.
Bila mengacu pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang manajemen penyelidikan dan penyidikan, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) harus menjamin kelancaran penanganan setiap lapor masyarakat.
Sebagaimana proses registrasi penomoran laporan, pelimpahan ke satuan setingkat bawah dan diambil alih oleh satuan tingkat atas dan di limpahkan ke penyelidik/penyidik.
Dasar Penyelidikan
Surat perintah penyelidikan dibuat dalam hal terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana. Selanjutnya terhadap setiap laporan atau informasi dapat dilakukan penyelidikan termasuk sebelum adanya laporan atau pengaduan sepanjang di lengkapi surat perintah.
Kegiatan penyelidikan dilakukan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP); Pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan dibawah pengawasan; pelacakan; dan penelitian serta analisa dokumen.
Dengan sasaran penyelidikan adalah orang, benda/barang, tempat, peristiwa/kejadian, kegiatan.
Sebelum melakukan langkah-langkah Penyelidikan, penyelidik wajib membuat rencana penyelidikan untuk selanjutnya diajukan kepada penyidik dengan memuat paling sedikit : Surat perintah Penyelidikan; jumlah dan identitas penyelidik; objek, sasaran, dan target hasil penyelidikan; kegiatan dan metode yang akan dilakukan; peralatan dan perlengkapan yang diperlukan; waktu yang diperlukan dalam pelaksanaan; dan kebutuhan anggaran.
Selanjutnya setelah proses pelaksanaan sudah dilakukan, penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik paling sedikit menjelaskan tempat dan waktu; kegiatan penyelidikan; hasil penyelidikan; hambatan yang dihadapi; pendapat dan saran.
Gelar Perkara
Setelah langkah – langkah Penyelidikan dilakukan, gelar perkara wajib dilakukan untuk menentukan peristiwa tindak pidana; atau bukan tindak pidana.
Apabila terhadap laporan ditemukan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, maka langsung dilanjutkan ke tahap penyidikan dan apabila sebaliknya atau tidak ditemukan tindak pidananya langsung dilakukan penghentian Penyelidikan. Selanjutnya apabila tindak pidana dimaksud bukan kewenangan penyidik Polri, laporan segera dilimpahkan ke pihak atau instansi yang berwenang.
Kegiatan Penyelidikan
Kegiatan penyidikan: Penyelidikan, dimulainya penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, penetapan tersangka, pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan.
Dari tahapan manajemen penyelidikan dan penyidikan diatas, sebagai korban sama sekali tidak diberitahu sampai dimana proses penanganan yang dilakukan Penyelidikan Polres Metro Jakarta Utara dengan kata lain dapat diartikan penegakan hukum tidak jelas.
Sementara berdasarkan manajemen penyelidikan dan penyidikan pada Pasal 7 huruf g Polres Metro Jakarta Utara seharusnya sudah menetapkan kebutuhan anggaran Penyelidikan bahkan sampai ke tahap selanjutnya penyidikan dst…
Sebagaimana Pasal 4 ayat (2) Kepala SPKT/ SPK/ Pejabat penerima laporan polisi pada tingkat Polres sebagaimana huruf b laporan polisi dan berita acara wawancara saksi pelapor langsung kepada Kapolres atau Wakapolres.
Dalam pemahaman lain dapat dikatakan bahwa terhadap setiap laporan masyarakat ditingkat Polres langsung dan harus dipertanggung jawabkan Kapolres atau Wakapolres.
Dalam laporan korban, kepolisian resor metro Jakarta Utara sama sekali mengesampingkan hak-hak hukum pelapor atau korban dengan tidak ada hasil atau perkembangan penanganan yang dilakukan penyelidik/penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut informasi yang disampaikan pengacara pelapor, terkait perkembangan laporan atas nama Riyanto sudah di tanyakan melalu penyelidik.
“Saya selalu mencoba menanyakan perkembangan laporan melalui WA ke penyelidik, tapi belakangan ini tidak dibalas atau belum ada informasi” kata Edward Sihotang, SH, pengacara pelapor.
Penulis: AF
Editor : Redaksi.

