Polda Jateng Larang Jajarannya Penuhi Panggilan Kejaksaan Korupsi MBG

Polda Jateng Larang Personilnya Memenuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Korupsi MBG (Foto: Ilustrasi)


Jateng, trans-cyber.com, — Larangan Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari kejaksaan (Kejari) terhadap jajarannya soal dugaan korupsi pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis bocor ke media.

Polda Jateng berdalih, jika pemeriksaan terpaksa dilakukan, hal tersebut harus dilaksanakan di mapolres masing-masing daerah.

Dikutip dari Republika.co.id, Perintah atau larangan tersebut dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan ditujukan kepada kasipropam dan personel Polri. Edaran itu turut ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jateng dan para PJU Bidpropam Polda Jateng.

Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan Personil Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/ pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut:

“Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya (wilayah hukum) tanpa prosedur pendampingan yang sah,” demikian bunyi surat perintah dikutip dari Republika, Jumat (10/7/2026).

Secara terang-terangan Republika.co.id mengabarkan “Perintah ini terjadi di tengah penyidikan yang dilakukan Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk dua purnawirawan Polri, yakni Irjen (Purn) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Seperti ramai diberitakan diberbagai media, Kepolisian menggeledah 12 titik terkait sejumlah kasus. Penggeledahan itu memicu penjagaan pasukan TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari kepolisian terkait status Febrie.

Surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng diketahui memiliki 10 poin. Pada salah satu poin ditegaskan, jika pemeriksaan dilakukan kejari, harus dilakukan di mapolres.

“Apabila terpaksa, pemeriksaan harus dilakukan di Mapolres dengan didampingi oleh Satker Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum,” tulisnya.

Pada poin berikutnya, Kasipropam diperintahkan mendata kembali SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya (baik yang berdinas di Polda Jateng maupun di Polda lainnya).

“Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan,” bunyi perintah pada poin empat.

Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng memerintahkan agar ruang pelayanan publik di masing-masing satuan kerja wajib dijaga provos. “Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan,” katanya.

Terkait Perintah tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. “Perintah tersebut diedarkan dua hari lalu” kata Artanto. Seluruh poinnya seperti tersebar di WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *