Edward Sihotang, S.H: “Polri Harus Patuh Hukum”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Istimewa)


Jakarta, trans-cyber.com, — Jumat, 19/6/2026) media dihebohkan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Tiasuma alias (dr. Tifa) oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Berdasarkan pemberitaan diberbagai media, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr. Tifa Tiasuma sekira pukul 7.00 wib sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.

Penangkapan ini menuai kontroversi dikalangan tokoh masyarakat dan kalangan praktisi hukum karena Polisi dinilai menggunakan standar ganda dalam menegakkan hukum.

Berbagai pendapat dilontarkan tokoh nasional seperti mantan Wakapolri Komjen Pol (Pernawirawan) Oegroseno dan ketua tim percepatan reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Terkait kasus ini, Pengacara Edward Sihotang, S.H., turut angkat bicara. “Dari aspek hukum pidana kasus ini tidak sulit, karena secara mateil hanya perlu memastikan Ijazah Jokowi asli atau palsu saya kira ini kasus sudah biasa didunia hukum” kata Edward.

Akan tetapi karena menyangkut mantan presiden RI ke-7 kasus ini dibuat menjadi rumit oleh Polri, dari sisi penegakan hukum tentu tidak dapat dibenarkan. “Proses penegakan hukum seharusnya di laksanakan sesuai ketentuan hukum itu sendiri, apalagi Polri sebagai alat negara dipersiapkan khusus untuk itu” (tugas penegakan hukum -red) bukan berpolitik.

Agar Polri tidak kehilangan kepercayaan  masyarakat, Polri sebagai institusi harus memastikan bebas dari kepentingan politik dan fokus pada tugas-tugas pokoknya, yaitu melindungi melayani dan mengayomi masyarakat.

Lanjut Edward Sihotang, Polri sebagai institusi penegak hukum dituntut transparan bukan hanya pada prosedural tetapi yang paling penting adalah jujur dalam pembiayaan penanganan perkara di kepolisian.

“Saya sudah menyampaikan beberapa kali dalam pendampingan kasus di Polri, dalam menjalankan tugas Penegakan hukum agar memuat langkah-langkah dan rencana penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan penyelidik penyidik, sesuai Perkap 6 tahun 2019, serta besaran biaya yang akan dikeluarkan dalam penanganan kasus tersebut” Tegas Edward.

Apabyang dikatakan Edward diyakini dapat mempermudah penanganan tindak pidana di kepolisian, setidak-tidaknya masyarakat mengetahui tahapan-tahapan penanganan kasus dan besaran anggaran negara yang akan dinikmati pelapor dari negara.

Ini dinilai sangat penting untuk bagian dari transparansi dalam penegakan hukum di Kepolisian. Hal yang sama terkait penanganan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, rakyat bertanya. Berapa besar biaya yang dikeluarkan negara untuk kasus ini?

Dalam penegakan hukum Polri dituntut harus transparan dan akuntabel, karena transparansi dan akuntabilitas adalah wajib dalam penegakan hukum jangan sampai hukum dijadikan proyek kejahatan atas nama undang-undang.

Terkait penanganan kasus dugaan Ijasah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, sebagai mantan orang nomor satu di negeri ini masyarakat banyak yang bertanya, berapa besar biaya yang sudah dikeluarkan negara terhadap kasus ini?

Atau jangan-jangan kasus ini menjadi proyek sponsorship diluaran sana, ini salah satu problem dan ancaman penegakan hukum di Indonesia, sekalipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Tiasuma bagian dari proses kepastian hukum. Tutup Edward. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *