Kapolda Metro Jaya, Diminta Periksa Kaposek Koja, Kasus Judi, BB Rp 250ribu

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, M.Si.


JAKARTA, TRANS-CYBER.COM, Kinerja penegak hukum di Wilayah Hukum Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya secara khusus disatuan penyelidik/ penyidik tindak pidana mejadi sorotan dan perhatian publik karena dinilai sarat dengan kesewenang-wenangan kepada masyarakat dan hukum.

Untuk meminimalilasi Kesewenang-wenangan ini dan untuk menghindari kejahatan penegak hukum terhadap masyarakat, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Komjen Pol. Asep Edi Suheri diminta tingkatkan fungsi pengawasan.

“Untuk menghindari tingginya angka dugaan kriminalsasi oleh oknum penegak hukum terhadap masyarakat diwilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya harus meningkatan fungsi pengawasan disemua tingkat kewilayahan sehingga objektivitas penegakan hukum memberikan manfaat semua pihak terutama untuk dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat” kata Edward Sihotang, SH di Bekasi, (Selasa, 16/6/2026).

Edward Sihotang menyoroti kasus judi di Polsek Koja Jakarta Utara dengan barang bukti Rp 250rbu di Polsek Koja Jakarta Utara.

“Saya menyoroti penanganan kasus ‘judi’ di Polsek Koja Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka tanpa dasar permulaan 2 alat bukti yang sah dengan barang bukti Rp 250ribu dan 1 set domino oleh Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H. yang adalah bentuk nyata dugaan kejahatan yang dilakukan Kapolsek Koja dan jajarannya.

Sebagaimana keterangan salah seorang tersangka menyatakan, bahwa pada saat mereka didatangi Polisi berpakaian preman pada tanggal 22 April 2026 di Jl. Walang tidaklah sedang berjudi.

“Tidak sedang berjudi, saat polisi datang jarak polisi dengan kita kurang lebih 6 meter saat itu lalu kita diperiksa, polisi menyuruh kita mengeluarkan uang dari kantong, itulah uang Rp 250ribu yang di BAP sedangkan 1set domino itu tergeletak dilantai begitu aja, sesudah itu kita dibawa ke Polsek untuk di periksa. kata tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Senin, 15/6/2026).

Setelah itu kita langsung ditahan, udah begitu aja, kita langsung sudah menjelang menjelang Rabu, 23 April 2026) kata tersangka yang lain.

Surat Penetapan Tersangka dan Penahanan

Walaupun belum memiliki permulaan 2 alat bukti yang sah, dalam surat penangkapan diketahui Kapolsek Koja, Kompol. Dr. Andry Suharto, SH., MH  sudah menetapkan tersangka dengan narasi “tidak memenuhi panggilan penyidik 2 kali berturut-turut secara sah”, sebagai tersangka dengan denda kategori II”.

Menurut Edward Sihotang, SH, narasi “tidak memenuhi panggilan penyidik 2 kali berturut-turut secara sah”, sebagai tersangka dengan denda kategori II” yang dimuat dalam surat penangkapan adalah rekayasa karena bertentangan dengan asas hukum pidana dan fakta peristiwa.

Dalam penegakan hukum pidana dikenal asas legalitas yang dalam pengertian sederhananya diartikan tindak pidana harus berdasarkan fakta dan peristiwa”.

Sementara berdasarkan BAP dan surat perintah penangkapan terdapat fakta yang tidak sesuai dengan kejadian, dimana dalam surat penangkapan mengatakan tersangka “tidak memenuhi panggilan penyidik 2 kali berturut-turut secara sah”, sebagai tersangka dengan denda kategori II”, sementara faktanya tersangka tidak pernah dipanggil.

Hal itu terungkap pada saat pemeriksaan diaman para tersangka menyataka “tidak pernah dipanggil penyidik 2 kali berturut-turut secara sah, lalu atas dasar apa penyidik menetapkan persangkaan berdasarkan “tidak memenuhi panggilan penyidik 2 kali berturut-turut secara sah”, sebagai tersangka dengan denda kategori II?”

Sebagaimana keterangan tersangka, penyidik datang berpakaian preman ke Jl. Walang Timur menemui tersangka dimana pada saat kedatangan penyidik tidak ada aktivitas “judi” lalau disuruh berhenti dan meminta mengeluarkan uang dari kantong.

Berdasarkan BAP penyidik diketahui menjadikan uang sebesar Rp 240ribu dan 1set domino yang keabsahannya dipertanyakan karena diduga tidak melanggar KUHAP yaitu tidak disertai berita acara penyitaan.

Selain diduga tidak disertai berita acara penyitaan, ditempat kejadian perkara, penyidik juga tidak ada berita acara maupun saksi RT RW tempat juga tanpa Penetapan pengadilan. Ucap Edward.

Atas kejadian ini saya berharap Kapolda punya kepekaan dan kepedulian terhadap kasus ini agar benar-benar memerintahkan Propam atau Wassidik memeriksa Kapolsek Koja sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Saya sangat prihatin kalau sampai Polisi kita yang diberikan tugas oleh undang-undang dan anggaran berupa gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya dengan jumlah yang sangat besar lalu digunakan untuk meng-kriminalisasi orang.

Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama pihak kepolisian Polda Metro Jaya agar segera mengusut tuntas kasus ini. Pungkasnya.

Seperti diketahui beberapa wilayah hukum di Polres Metro Jakarta Utara memiliki tingkat kerawanan kejahatan yang sangat tinggi sehingga untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat diperlukan profesionalitas Polisi bukan sebaliknya merekayasa lalu memanfaatkan keadaan.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri harus memastikan bahwa semua jajaran dibawah bekerja bukan dengan semena-mena, kekuasaan jabatan atau kepangkatan apalagi sentimen terhadap masyarakat karena Polisi dibiayai, digaji difasilitasi bukan untuk itu, tatapi untuk mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. (YH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *