Saat Batas Antara Kebijaksanaan Dan Kejahatan Menjadi Kabur 

 

  • Oleh: RIBMA
  • Sumber : Piter F. Ghonta

Persidangan yang berujung pada vonis 27 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim bukan sekadar berita hukum biasa yang akan berlalu begitu saja dari ingatan publik. Ini adalah peristiwa hukum yang tercatat dalam lembaran negara dan sejarah bangsa yang sangat penting untuk mengubah cara kita pandang kita melihat hubungan antara kekuasaan, kebijakan publik, dunia usaha, dan penegakan hukum di Indonesia.

Dampaknya jauh melampaui nasib satu individu; karena keputusan ini dapat membentuk pola pikir dan tindakan para pemimpin, pelaku usaha, serta masyarakat sipil dalam mengambil keputusan dan menilai tanggung jawab pejabat negara di masa depan.

Pertanyaan paling mendasar dan kini bergema di setiap lapisan masyarakat adalah: dimana letak garis pemisah yang jelas antara sebuah kebijakan yang keliru, keputusan yang membawa dampak merugikan, dan tindak pidana korupsi yang disengaja?

Dimana selama ini, pemahaman publik mengenai korupsi cukup tegas dan jelas: itu adalah perbuatan mengambil uang negara secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara-cara bertentangan dengan hukum atau menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau kelompok (komparasi) dilakukan secara sistematis dan terencana.

Namun, dalam perkara ini, batas pemisah itu seolah memudar dan definisi itu bergeser jauh. Ketika seorang figur yang dikenal luas sebagai pembaharu, inovator, dan profesional yang mendedikasikan waktunya untuk kemajuan, dijatuhi hukuman seberat itu setara atau bahkan melebihi vonis bagi pelaku korupsi bernilai triliunan rupiah yang terbukti menggelapkan uang negara.

Ini munculah ketidakpahaman dan keraguan yang meluas di tengah masyarakat.

Di tengah situasi yang membingungkan ini, muncul pertanyaan, apakah ini benar-benar penegakan hukum atau ada sisi lain, atau kepentingan yang belum kita ketahui sepenuhnya? Kita tidak pernah menutup mata terhadap kemungkinan adanya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan.

Namun, kita juga tidak boleh mematikan akal sehat dan rasa keadilan saat menilai beratnya hukuman yang dijatuhkan. Oleh sebab itu demi kebenaran yang utuh dan keadilan yang sesungguhnya. Semua pihak tanpa kecuali harus dipanggil untuk dipertanyakan, diperiksa, dan diminta pertanggungjawabannya.

Prinsipnya harus tegas: tidak boleh ada yang kebal hukum, dan sama sekali tidak boleh ada yang dijadikan satu-satunya sasaran hukum untuk menutupi pihak lain.

Ada serangkaian pertanyaan besar, krusial, dan mendesak yang harus dijawab secara terbuka, lengkap, dan menyeluruh agar kepercayaan publik tidak runtuh:

Mengenai konteks dan latar belakang kebijakan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam proses pengangkatan Nadiem Makarim menjadi seorang menteri?

Seperti yang disinggung oleh JPU, ia diketahui sudah memahami arah nasibnya enam bulan sebelum persidangan berlangsung. Lalu, siapa yang berkomunikasi mengenai hal itu? Siapa yang memberikan rekomendasi? Dan yang paling penting: siapa saja yang mengetahui arah kebijakan yang akan diambil, namun hingga kini tidak ikut diseret ke meja hijau atau dipersidangan?

Apakah masih ada tokoh lain, baik di lingkungan politik, lingkaran pemerintahan, maupun kelompok kekuasaan, yang turut andil dalam merumuskan, menyetujui, atau bahkan mengarahkan kebijakan yang kini dianggap bermasalah itu?

Jika keputusan itu adalah bagian dari kebijakan negara yang disepakati bersama, mengapa beban pertanggungjawabannya dibebankan sepenuhnya kepada satu individu saja?

Mengenai kaitannya dengan dunia usaha masalah ini menyentuh inti kemajuan dan perkembangan ekonomi digital Indonesia, melibatkan nama-nama besar seperti GoTo dan Gojek, kerja sama strategis dengan Telkomsel, hingga keterlibatan mitra internasional raksasa seperti Google.

Pertanyaan besarnya: apakah seluruh alur transaksi, isi perjanjian, hingga aliran manfaat yang terjadi dalam kerja sama-kerja sama ini sudah diperiksa secara utuh, mendalam, dan menyeluruh?

Apakah dalam proses hukum ini hanya pihak pemerintah yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak mitra usaha dan pihak-pihak yang mungkin mendapatkan keuntungan besar dari kerja sama tersebut tidak disentuh sama sekali?

Lebih jauh lagi, apakah ada kepentingan ekonomi raksasa atau persaingan bisnis tersembunyi yang sebenarnya menjadi latar belakang utama berlangsungnya proses hukum ini?

Mengenai dasar penuntutan dan pertimbangan hukum masyarakat memiliki hak penuh untuk memahami dasar hukum apa yang digunakan sehingga sebuah keputusan kebijakan publik yang dibuat demi kepentingan bangsa, dinilai sama beratnya dengan tindak pidana pencurian uang negara yang bersifat kriminal.

Hal yang paling mendasar adalah: apakah standar penilaian dan hukuman ini akan berlaku sama dan adil untuk semua pejabat di masa depan? Jika jawabannya ya, maka ini adalah perubahan sistemik terbesar yang pernah dialami negara ini.

Artinya, setiap menteri, pejabat tinggi, atau pemimpin yang berani mengambil keputusan strategis kini berada di ujung tanduk, di mana risiko kesalahan analisis, kegagalan eksekusi, atau dampak kebijakan yang tidak terduga bisa berujung pada penjara puluhan tahun.

Pertanyaan penting yang muncul kemudian: apakah ini akan mengubah wajah birokrasi Indonesia menjadi lebih berhati-hati dan teliti, atau justru melumpuhkan kemajuan bangsa karena para pemimpin menjadi takut berinovasi, takut mengambil risiko, dan takut mengambil keputusan demi kemajuan negara?

Mengenai keterlibatan pihak lain dan pengaruh dibalik layar, apakah ada tekanan politik, kepentingan kelompok tertentu, atau persaingan bisnis yang keras yang memengaruhi jalannya persidangan dan beratnya vonis yang dijatuhkan?

Kita tidak boleh menuduh sembarangan tanpa bukti, tetapi kita juga tidak boleh menutup mata dan mengabaikan kemungkinan adanya dimensi kekuasaan yang bermain di balik layar.

Semua elemen yang memiliki hubungan, pengaruh, atau kepentingan dalam kasus ini—baik yang ada di dalam lingkaran pemerintahan, lembaga negara, maupun kalangan pengusaha—harus diajak bicara, diperiksa secara ketat, dan jika terbukti ada jejak keterlibatan, harus diadili dan dihukum bersama-sama.

Kita semua mendukung tegaknya hukum. Kita semua memiliki keinginan kuat pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. Namun, perlu diingat hukum bukan alat untuk menghukum satu sisi saja, bukan alat politik untuk melenyapkan lawan atau pesaing, dan bukan pula alat untuk menutupi kesalahan atau kelalaian pihak lain.

Hukum harus tegak lurus, tajam ke atas maupun ke bawah, dan harus mampu menjelaskan akal sehat serta dasar keadilannya kepada publik.

Perubahan besar yang harus kita wujudkan saat ini adalah perubahan memahami hukum tentang keadilan. Jika kebenaran tidak terungkap dalam perkara ini — jika hanya satu orang yang dituduh sementara pihak lain yang memiliki andil besar diam saja, jika hukuman yang dijatuhkan terasa tidak sebanding dengan perbuatannya menurut pandangan akal sehat umum—maka yang hancur bukan hanya nama baik atau masa depan seseorang.

Yang hancur adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri, kepercayaan bahwa hukum berpihak pada kebenaran, dan keyakinan bahwa keadilan benar-benar ada di negeri ini.

Oleh karena itu, semua sisi dari cerita ini harus dibuka lebar-lebar. Semua pihak yang terlibat—baik yang memberi mandat, yang memberikan rekomendasi, yang terlibat dalam perancangan kebijakan, yang berperan dalam transaksi bisnis, maupun yang mengetahui proses berjalannya kebijakan—harus dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum.

Tidak ada ruang untuk pengecualian. Karena keadilan yang sejati hanya akan lahir ketika semua kenyataan terungkap sepenuhnya, dan semua yang bersalah—jika memang terbukti ada yang bersalah—mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang sama, tanpa perbedaan perlakuan.

Ini bukan sekadar soal nasib Nadiem Makarim semata. Ini adalah soal wajah hukum Indonesia di masa depan, dan tentang bagaimana kita akan menentukan nasib para pemimpin negara yang berani mengambil keputusan besar di masa mendatang.

Dan ini adalah momen krusial di mana masyarakat harus bersuara lantang: kami ingin tahu semuanya, tanpa dikurangi sedikit pun, tanpa ditambah-tambah, dan tanpa ada satu pun fakta yang ditutupi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *