Foto : Ilustrasi
Oleh : Edward Sihotang, S.H.
Advokat
Apakah pemilihan kata, frasa dan kalimat dalam penyusunan bahasa dalam undang-undang sudah memenuhi standar baku bahasa Indonesia
Pertanyaan ini sederhana tapi sangat penting untuk memastikan undang-undang te hindar dari ambiguitas yang dapat menghambat proses penegakan hukum.
Secara substansi penggunaan dan penyusunan kata, frasa dan kalimat dalam tulisan itu sangatlah penting, apalagi dalam hukum, selain untuk menghindari ambiguitas penyusunan kata, frasa dan kalimat dalam tulisan juga menghindari tafsir yang tidak perlu.
Hukum yang harus menghadirkan keadilan, kepastian dan manfaat harus terlebih dahulu memastikan penyusunan dan pembuatan undang-undang sudah berdasarkan standar tata bahasa Indonesia yang baku.
Karena bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional akan digunakan sebagai bahasa undang-undang untuk mempermudah masyarakat memahami setiap isi undang-undang.
Salah satu persolan hukum dalam penulisan undang-undang adalah “ambiguitas” dan ambiguitas ini tidak terlepas dari tata cara atau metode penyusunan dan pembuatan undang-undang itu sendiri.
Mulai struktur kalimat, pemilihan atau penggunaan kata, susunan frasa (gramatikal) dan persamaan bunyi saat diucapkan (fonetik) hingga penggunaan tanda baca dalam bahasa seharusnya menjadi pedoman untuk menghindari tafsir atau makna ambiguitas hukum.
Sebagaimana dalam penulisan ilmiah atau berita selalu memilih dikasi yang jelas untuk menyampaikan pesan kepada publik. Maka sejatinya dalam penyusunan dan pembuatan undang-undang harus memperhatikan tata bahasa sesuai standar bahasa Indonesia yang baik.
Isi setiap undang-undang adalah bahasa hukum yang dipergunakan negara untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan hukum bukanlah sekedar bahasa biasa apalagi puisi yang penuh kiasan atau humor (lucu-lucuan).
Misalnya UU Narkotika, aparat sering kesulitan membedakan antara pelaku kejahatan dan korban (pengguna atau pengedar) bahkan sebaliknya ambiguitas sering digunakan secara sewenang-wenang.
Akibatnya hukum kehilangan konsistensinya yang mendatangkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat. Hukum sudah terlalu lama “Offside” tersandra dengan stikma masyarakat dengan istilah“hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
Kualitas hukum sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain stadar bahasa, untuk mencegah ambiguitas, integritas penegak hukum sangatlah penting mengungkap setiap peristiwa hukum terutama dalam mengungkap niat jahat (mens rea) pelaku. ****



