Kanwil Bea Cukai Jakarta Terapkan Sanksi Denda Rp 565 Juta Terhadap Rokok Non Cukai
JAKARTA, trans-cyber.com, — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta (KW-DJBC) terapkan denda terhadap penyuplay atau penyedia, penimbun/menyimpan dan mengengedarkan atau memperjualbelikan rokok tanpa cukai di Jakarta Timur. Dalam operasi penindakan itu pihak penyidik bea dan cukai dikabarkan sempat mengamankan seseorang berinisial M untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, M dikenakan denda cukai sebesar Rp 565 juta…

