Pertentangan GBHN Dengan Kehendak Rakyat

GBHN (dok. Istimewa)

Selasa, 02 September 2025|Pukul 01:57 Wib

Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara yang dalam garis-garis besarnya sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.

Semenjak UUD 1945 di amendemen peran MPR dan presiden menjadi berubah dan GBHN dinyatakan tidak berlaku, sehingga sistem perencanaan pembangunan nasional di dasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Didalam isi penjabaran menyatakan tentang tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 disusun dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan berlaku 20 tahun.

Kemudian RPJP dijabarkan di RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) skala waktu 5 tahun dengan memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih yang berpedoman pada RPJP.

Hal yang sama berlaku di tingkat daerah, dimana Pemerintah daerah harus menyusun sendiri RPJP dan RPJM Daerah, dengan merujuk kepada RPJP Nasional.

Dalam prakteknya, presiden selaku kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan, Rencana pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di Indonesia sama sekali belum berisikan garis-garis besarnya yang berisikan pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu.

Sebaliknya dari pergantian presiden yang satu kepresiden yang lain cenderung bertentangan dengan kehendak rakyat, sehingga rencana pembangunan nasional Indonesia cenderung menimbulkan banyak persoalan. Baik dari aspek perencanaan maupun dan aspek pelaksanaan.

Garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang seharusnya berisikan pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu justru hanya berisikan kepentingan elit dan pejabat-pejabat yang berkuasa dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Penulis : e08
Editor :Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *