Disnaker DKI Jakarta Minta Tindak Tegas Masalah Pengupahan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Foto : Istimewa)
Jakarta, trans-cyber.com, — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Drs. Syarifudin diminta serius melakukan pengawasan dan penindakan terhadap permasalahan pengupahan di Daerah Khusus Jakarta.
Banyaknya tenaga kerja yang belum menerima upah yang layak telah menimbulkan beban ekonomi yang sangat serius di Jakarta. Walaupun Daerah Jakarta telah menaikkan besaran upah minimum di Jakarta, namun itu tidak berlaku bagi banyak buruh di Jakarta.
Hal itu dialami salah satu buruh di Jakarta Utara, ia telah sejak lama mengeluhkan rendahnya upah atau gaji yang ia terima dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ia mengaku menerima upah dibawah UMP yang ditetapkan Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, yaitu sebesar Rp 3.120.000 perbulan, ia merincikan, menerima upah sebesar Rp 85.000/hari di tambah uang makan Rp 30.000 dan Uang transportasi Rp 15.000 per-hari dengan lama kerja 6 hari seminggu, 8-11 jam kerja perhari.
“Saya kerja Senin sampai Sabtu, masuk kerja Pukul 7:30 pulang Pukul 17.00 Wib, menerima upah sebesar Rp 3.120.000 dengan perhitungan haji Rp 85.000/hari, uang makan sebesar Rp 30.000 dan transportasi Rp 15.000 per-hari kejadian dari Pukul 7:30 pulang Pukul 17.00 Wib” katanya kepada wartawan, Senin, (18/8/2025).
Sementara dia telah bekerja sebagai buruh disalah satu perusahaan di kawasan Cilincing Jakarta Utara. “Saya sudah bekerja selama 6 tahun disini, tapi gaji yang saya terima belum sesuai UMP pemerintah” katanya mengeluahkan kecilnya gaji di terima.
Hal yang sama dialami seorang pekerja di Jakarta Timur, dia mengaku hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 70.000/hari, transportasi dan uang makan 35.000/peehari yang dibayar per-2 minggu sekali.
“Saya dagang om, gaji Rp 70.000/hari, ditambah uang transportasi Rp 35.000/perhari dibayar setiap 2minggu 1x” kata Andi di Cipinang Jakarta Timur, Jumat, (16/8/2025) yang lalu.
Yang kalau ditotal Andi hanya menerima sebesar Rp 2.520.000/bulan. Gaji sebesar ini dia nilai sangatlah kecil dan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya.
“Gajinya sangat kecil, tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari, memang kadang suka dikasih tambahan 200.000-250.000 sih, tapi tetap saja tidak cukup untuk biaya kebutuhan, bayar kost dan buat hari-hari” kata Andi.

Kepala Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Drs. Syarifudin.
Dia mengaku telah bekerja selama 4 tahun dimajikannya. “Saya bekerja sudah jalan 4 tahun, saya bwlum dapat kerjaan yang lain untuk gaji yang lebih mencukupi, makanya saya bertahan aja dulu” kata Andi sambil berharap dapat kerjaan yang gajinya lebih layak.
Sementara berdasarkan Keputusan Gubernur No. 829 Tahun 2024 tentang UMP, Daerah Khusus Jakarta sudah menetapkan upah minimum sebesar Rp Rp.5.396.791 UMP tahun 2025, naik sebesar Rp329.380 dari UMP 5.067.381 Tahun 2024.
Melihat banyaknya persoalan pembayaran upah minimum di Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta, Dinas Perindustrian dan Ketenaga Kejaaan Sudah seharusnya melaksanakan fungsinya dengan baik.
Sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang UMP jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tata cara perhitungan dan penetapan upah minimum.
Dengan turun kelapangan dan melakukan langkah-langkah peringatan dan penindakan terhadap oknum-oknum pengusaha yang membayar tenaga kerja di bawah upah minimum dengan memberlakukan sanksi hukum berapa sanksi pidana maupun sanksi berupa denda.
Sebagaimana sanksi dimaksud telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan pasal 185 ayat (1) tanpa pandang bulu dengan berpedoman pada prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, jika pengusaha membayar upah di bawah ketentuan upah minimum, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Pelaporan Pelanggaran
Pekerja yang merasa dibayar di bawah upah minimum dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan terkait upah, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial, termasuk musyawarah mufakat atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Penulis : Aa
Editor : Redaksi

