Proyek Pemerintah Sumber Utama Korupsi

Proyek Pemerintah Sumber Korupsi 

 

Jakarta, trans-cyber.com, — Proyek Pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan seharusnya peluang besar bagi masyarakat berpartisipasi memajukan negeri ini. Namun sayang hal itu hanya logika dan teori diatas kertas belaka.

Karena pejabat-pejabat yang diberikan wewenang masih terus-meneru memanfaatkan dan menggerogoti anggaran proyek-proyek pemerintah untuk memperkaya dirinya sendiri. Sehingga tidak mengherankan kalau kedudukan dan jabatan selalu diperebutkan dimana-mana.

Sementara undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) telah mengatur dan menetapkan hak PNS untuk mendapatkan gaji, tunjangan, dan fasilitas, serta kewajiban pemerintah untuk membayarnya secara adil dan layak termasuk haji ke-13 akan tetapi gaji, tunjangan dan pasilitas itu masih tetap merasa kurang.

Uang proyek-proyek yang dianggarkan untuk pembangunan terus digerogoti melalui praktek -praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Melalui rekanan pengusaha atau pihak ketiga oknum-oknum tidak mau kehilangan jatah-jatah korupsinya.
Anggaran proyek pembangunan yang seharusnya di peruntukan pemerintah bahi pembangunan dan perekonomian rakyat habis di selewangkan tanpa ada pertanggungjawabannya, untuk mengelabuhi rakyat tidak segan-segan menggunakan kekuatannya untuk melindungi kejahatannya.
Setali tiga uang, pejabat-pejabat yang diberi wewenang tidak segan-segan menarik lembaga lain atau oknum-oknum aparat penegak hukum untuk dijadikan sebagai pelindung dirinya agar terhindar dari jeratan hukum. Semua diselewengkan sedemikian rupa dan tidak ada transparansi dan pertanggungjawaban.
Sementara Presiden Republik Indonesia telah mengelurkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 ayat (1) menetapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yaitu ;
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintaah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBI\I/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Lebih ayat (10), (11), (12), (13), (16) dan (17) telah mengatur bahwa :

  1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/LembagalPemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia
  4. Peja Pengadaan adalah pejabat administrasi /pejabat fungsional /personel yang
    bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung. Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing. 
  5. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dan ;
  6. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

Ayat yat (18) menyatakan;

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ayat (18a)
Pejabat fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa yaug selanjutnya disebut Pengelola
Pcngadaa.n Barang/Jasa dalah Aparatur Sipil
Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Banrang/Jasa.

Ayat (18b)

Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

Pengadaan Langsung

Ayat (40).

Pengadaan l,angsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernitai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta- rupiah).

Ayat (41)

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dokumen Penelitian 

Ayat (43)

Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat
Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan kctentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.

Sejalan dengan itu, untuk pelaksanaan Perpres No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) menerbitkan Peraturan No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Namun peraturan presiden tersebut tidaklah dianggap sebagai penghalang untuk membajak proyek-proyek anggaran pemerintah tersebut. Siasat dan cara-cara diluar aturan hukum terus dilakukan sedemikian rupa.

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dinilai masih tetap wilayah gelap dan ruang praktek untuk melakukan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

Pengusaha selaku rekana Pemerintah masih tetap dihadapkan pada prosedur gelap alias kebiasaan-kebiasaan persekongkolan, siap, korupsi dll. Pejabat-pejabat teknis yang diberi wenang tidakmengenal transparansi, yang dikenal hanyalah transaksional.

Belum adanya asas-asas transparansi birokrasi pemerintah dalam melaksanakan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa menjadi faktor utama suburnya praktek – praktek korupsi yang harus dihadapi bangsa ini.

Di jajaran pejabat utama sebagai pelaksana kegiatan terindikasi ada kekuatan dan intervensi yang sangat besar dari berbagai pihak, terutama dari oknum pejabat-pejaba yang lebih tinggi (atasan), termasuk oknum-oknum aparat tertentu (seperti oknum-oknum dari institusi Kepolisian, Kejaksaan, Politisi, seperti DPR, DRPD, termasuk dari oknum-oknum petinggi internal eksekutif itu sendiri).

Sebagaimana tertuang didalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah UKPBJ selaku pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan justru banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum didalamnya.

Buruknya pelaksanaan proyek pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terjadi secara merata di seluruh lembaga/ Kementerian, tanpa terkecuali di pemerintahan pusat dan daerah termasuk RT RW di seluruh Indonesia.

Beban dan Modal Pemgusaha

Pengadaan barang dan jasa pemerintah penuh dengan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) kenyataan ini adalah kenyataan yang tidak terhindarkan yang sewaktu-waktu menjadi ancaman nyata yang harus dihadapi masyarakat.

Pengusaha harus diperhadapkan dengan uang-uang pelicin, uang tutup mulut, uang koordinasi, instertein dll. Cara-cara seperti ini sudah terjadi sejak awal negri ini berdiri, (perilaku yang sudah mengakar dan membudaya) untuk mendapatkan pekerjaan dari pemerintah harus menyetor sejumlah uang??

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *