Pentingnya Transformasi dan Transparansi Pengelolaan Pasar di Jakarta
JAKARTA, trans-cyber.com, — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya merupakan perusahaan milik daerah (BUMD) yang bergerak dibidang usaha pengelola pasar, properti, dan pengembangan bisnis dengan kepemilikan saham sepenuhnya saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berdiri pada tanggal 24 Desember 1996.
Dalam menjalankan bisnisnya, Perumda Pasar Jaya memiliki visi: Menjadikan pasar tradisional dan modern sebagai sarana unggulan dalam penggerak perekonomian daerah Provinsi DKI Jakarta. Dengan Misi : Menjadikan pasar tradisional dan modern yang bersih, aman, nyaman, dan berwawasan lingkungan serta memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang lengkap, segar, murah, serta harga bersaing.
Dikutip dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta yang terakhir diperbarui pada tanggal 7 September 2022, Perumda Pasar Jaya mengelola 151 pasar yang tersebar di berbagai wilayah, yaitu; Jakarta Selatan 27 pasar, Jakarta Timur 34, Jakarta Pusat 46 pasar, Jakarta Barat 19 Pasar dan Jakarta Utara 25 Pasar dengan type A, B dan C atau maju, bertumbuh dan berkembang.
Sementara berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Selasa (21/3/2023) Perumda Pasar Jaya menhelola pasar sebanyak 156 pasar yang tersebar diberbagai titik wilayah di Jakarta dengan tempat usaha (TU) sebanyak 115.958 yang terdiri dari 97.972 usaha aktif, 10.725 usaha batal diisi dan 7.261 masih kosong.
Perlu dicatat, data ini masih mungkin berbeda dengan data terbaru karena PD Pasar Jaya terus melakukan pengembangan pasar termasuk revitalisasi dan penambahan fasilitas pasar.
Dikutip dari artikel Brigita Maria Lukita G yang terbit dikolom berbayar, Kompas.com, tanggal 26 Maret 2025 dengan judul Modernisasi Pasar Tradisional ala Perumda Pasar Jaya,
Saat ini, lebih dari 100 pasar tradisional di Jakarta bersiap untuk bertranformasi menjadi lebih modern. Pasar-pasar yang diisi ribuan pedagang itu juga diarahkan lebih digital.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Agus Himawan mengemukakan, modernisasi pasar-pasar tradisional telah menjadi tuntutan Jakarta sebagai kota global. Revitalisasi pasar-pasar milik Pasar Jaya sudah masuk ke dalam rencana bisnis perusahaan untuk periode 2024-2028.
Saat ini, lebih dari 100 pasar tradisional di Jakarta bersiap untuk bertranformasi menjadi lebih modern. Pasar-pasar yang diisi ribuan pedagang itu juga diarahkan lebih digital.
Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya Agus Himawan mengemukakan, modernisasi pasar-pasar tradisional telah menjadi tuntutan Jakarta sebagai kota global. Revitalisasi pasar-pasar milik Pasar Jaya sudah masuk ke dalam rencana bisnis perusahaan untuk periode 2024-2028.
Diera ekonomi modern dan sistem globalisasi perdagangan, transformasi pasar yang di programkan Pasar Jaya selaku Perusahaan Umum Daerah yang menyatu bagi masyarakat luas dan tradisional diharapkan adanya tata kelola secara transparan.
“Transparansi tata kelola pasar sebagai salah satu upaya menjaga hubungan kemitraan sangat penting apalagi pedagang di pasar didominasi masyarakat menengah kebawah, itu jauh lebih efektif dan bermanfaat bagi pedagang” kata salah satu pedagang di Jakarta Pusat, Rabu, 13/8/2025)
Seperti diketahui Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya berdiri dan terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, yang juga relevan dengan konteks pengelolaan pasar.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha.
Pergub Nomor 89 Tahun 2021, yang mungkin berisi aturan pelaksanaan atau detail teknis terkait pengelolaan Pasar Jaya.
Penulis: Herman
Editor: Redaksi

