Ilustrasi
Pemerintah perlu menyadari bahwa kebijakan yang tidak akuntabel dan transparan, kedepan akan menjadi ancaman serius terhadap mental, intelektual dan fisik masyarakat.
Sebagaimana tata kelola pemerintahan belakangan ini banyak melahirkan fenomena – fenomena yang bertentangan dengan moral, intelektualitas yang seriap hari mengusik mental atau sensorik masyarakat.
“Tata kelola pemerintahan yang selalu menentang intelektualitas dan akal sehat publik dipastikan dapat meningkatkan disabilitas publik kedepan” kata Edward dalam diskusi di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, akhir-akhir ini pemerintah cenderung membuat kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan akal sehat dan intelektualitas publik, belum pejabatnya yang gemar mempertontonkan perilaku yang menyimpan secara terang-terangan di depan publik.
Tanpa disadari pejabat-pejabat negara ini secara terang-terangan membuat masyarakat menjadi cacat mental karena setiap hari intelektualitasnya terancam bahkan dihancurkan sedemikian rupa.
“Lama-lama tanpa kita sadari kita semua penyandang disabilitas akut, karena setiap hari fisik, intelektualitas, mental atau sensorik kita disuguhi kebijakan-kebijakan yang tidak transparan, lalu kita dipaksa patuh terhadap aturan yang dibuat, disisi lain kita disuguhi tontonan yang bertentangan dengan akal sehat” lanjut Edward.
Akuntabilitas dan transparansi segaja dibuat gelap untuk mematikan akal sehat dan intelektualitas publik, dan rakyat menjadi cacat permanen dalam kedudukan dan kesetaraan hidup.
Pemerintah memiliki aturan khusus terhadap teman-teman kita penyandang disabilitas wajib diberikan perlakuan secara kekhususan, namun sebaliknya kita yang bukan “disabilitas” diberlakukan lebih jahat. Intelektualitas, moral dan mental sensorik kita dibunuh dengan cara membuat akuntabilitas dan transparansi gelap sedemikian rupa.
Maka secara otomatis fisik, intelektual, mental, atau sensorik terancam sebab transparansi dan akuntabilitas dibuat dan atau digelapkan sedemikian rupa oleh pemerintah.
Dikutip dari beberapa pendapat umum, pengertian disabilitas dapat diartikan sebagai keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka panjang yang menghambat interaksi penuh dan efektif seseorang dengan lingkungannya.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, dan kondisi ini mencakup disabilitas fisik, sensorik, intelektual, serta mental. Disabilitas berbeda dari berkebutuhan khusus, di mana disabilitas lebih berfokus pada hambatan fisik/mental.
Dalam dunia akademisi, setiap definisi memiliki makna yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan landasan teori dan metode yang diakui berdasarkan ilmu pengetahuan atau akademik.
Akan tetapi Negara justru secara sengaja membuat Intelektualitas, moral dan mental sensorik kita terbunuh dengan cara membuat akuntabilitas dan transparansi menjadi sangat gelap sedemikian rupa yang sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya kita semua dibuat sebagai penyandang disabilitas akut, setiap hari fisik, intelektualitas, mental atau sensorik kita dibunuh dengan memaksa kita patuh dan tunduk terhadap gelapnya transparansi dan akuntabilitas yang bertentangan dengan akal sehat, intelektualitas dan moral manusia sebagai makhluk Tuhan.***




