Benarkah Ijazah Asli Jokowi Disita Polri dan Kasmudjo Sebagai Dosen Pembimbing 

Joko Widodo didampingi kuasa hukumnya dihadapan penyidik di Mapolresta Solo, Rabu (23/7/2025) (Foto : Wartakotalive.com)

JAKARTA, trans-cyber.com, — Joko Widodo yang akrab dipanggil Jokowi mantan Presiden RI diperiksa di Mapolresta Solo terkait dugaan ijazah miliknya di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM), Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai buntut laporan balik Joko Widodo alias Jokowi atas dugaan lapor ijasah palsu terhadap dirinya oleh kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Mabes Polri beberapa waktu lampau.

Pemeriksaan kali ini Jokowi di periksa sebagai pelapor di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana dugaan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.

Penyidik mempertanyakan Kasmudjo kepada Joko Widodo yang disebut-sebut sebagai dosen pembimbing skripsi Joko Widodo di Universitas Gajah Mada (UGM). Jokowi menjawab bahwa Kasmudjo yang ramai diperbincangkan publik memang benar adalah dosen pembimbingnya.

Namun sayang Joko Widodo tidak secara tegas menyebutkan posisi Kasmudjo sebagai dosen pembimbing skripsinya. Dalam pemeriksaan kali ini Jokowi dicecar 45 pertanyaan oleh penyidik terkait.

Dalam pemeriksaan kali ini, di kabarkan Joko Widodo membawa langsung ijazah asli aslinya dari ijazah SD hingga ijazah Universitasnya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti autentik atas laporannya yang tengah disidik di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Joko Widodo Firmanto Laksana menyampaikan kliennya tidak saja kooperatif, tetapi juga siap menyerahkan seluruh dokumen pendukung termasuk ijazah asli dari SD, SMP, SMA, hingga Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) bila diperlukan.

Ia bahkan menyatakan kesiapan jika ijazah tersebut harus disita oleh penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Tentu bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan akan diserahkan. Mekanismenya sesuai aturan yang ada,” ucap Firmanto.

Pemeriksaan ini bagian dari rangkaian penegakan hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan beberapa pihak terkait tuduhan ijazah palsu dan pencemaran nama baik.

Sumber : Wartakotalive.com

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *