Kantor BPN Jakarta Timur
(Foto : trans-cyber.com)
Kasus ini terungkap pada persidangan gugatan terhadap SHGB No. 05152 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Rabu (25/6).
Pada persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Firdaus Muslim itu di lampirkan bukti baru atas gugatan terbitnya SHGB nomor 05152.
“BPN Jakarta Timur ternyata menerbitkan SHGB yang dipecah menjadi 437 bidang tanah di lahan yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku atas pemalsuan akta autentik di PN Jakarta Timur,” kata Junaidi Siahaan di PTUN Jakarta, Rabu (25/6).
Selain memberikan bukti baru ke Hakim PTUN, pihaknya juga akan mengajukan pembatalan SHGB tersebut. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan itu sendiri diketahui cacat administrasi dan harus segara dibatalkan.
“Apalagi diketahui pengukuran lahan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024, dan sertifikat langsung terbit tanggal 14 Oktober 2024,” ujarnya.
Junaidi Siahaan lantas menduga ada permainan mafia karena sebelumnya ia mengatakan telah mengajukan pemblokiran pada tahun 2023 atas tanah girik No C 119 di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur itu.
Dan oleh ahli waris telah mengajukan pemblokiran atas pengajuan SHGB sejak Maret 2020 dan Juli 2020 BPN Jakarta Timur akan tetapi dalam faktanya BPN Jakarta Timur diduga justru menerbitkan SHGB No 05152.
“Pantas saja ketika tahun 2020 dan 2023 kami mengajukan pemblokiran mereka (BPN-red) menolak, ternyata karena suratnya dipecah menjadi ratusan bidang. Padahal SHGB itu terbit diatas girik palsu, itu jelas terbukti. Karena HGB belum lima tahun, maka sesuai peraturan menteri SHGB tersebut masih dapat di batalkan” ungkap Junaidi.
BPN Jakarta Timur selaku pihak tergugat yang hadir dalam persidangan itu tidak bersedia memberikan tanggapan SHGB No. 05152 yang diterbitkan berdasarkan girik yang bermasalah itu.
Adapun luas tanah yang diperkaran adalah 9,5 hektare.
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Rizal Rasyuddin juga belum dapat dimintai tanggapannya terkait dugaan kasus ini.
Wartawan : AA
Editor : Redaksi



