Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan MNC Group, Hary Tanoesoedibjo
JAKARTA, trans-cyber.com, — Sidang perkara gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melawan pendiri sekaligus Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025)
Dalam perkara ini PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) menuntut Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo membayar ganti sebesar Rp119.850.504.904.086, seperti disampaikan kuasa CMNP dari Law Firm Lucas, SH & Patner.
Kasus ini berawal dari transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran instrumen keuangan pada tahun 1999. Hary Tanoe menawarkan pertukaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta miliknya dengan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar dan obligasi obligasi senilai Rp189 miliar milik CMNP.
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Namun, ketika CMNP mau mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, ternyata tidak bisa diproses karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD tersebut tidak sesuai prosedur. NCD juga diduga palsu karena diterbitkan dalam mata uang dolar AS, bukan rupiah, dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, padahal ketentuan Bank Indonesia membatasi maksimal 24 bulan.
Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut gugatan CMNP salah sasaran. Chris menegaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara.
Dari pihak CMNP di hadir kuasanya dari Law Firm Lucas, S.H & Patners.
Sumber : inilah.com
Editor: Redaksi



