80 Tahun Polri Minim Kepercayaan Publik

Jakarta, trans-cyber.com, — Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani tren lonjakan angka kriminalitas dengan total mencapai 81.166 kasus kejahatan terdata secara nasional pada awal periode.

Jenis kejahatan didominasi kecelakaan lalu lintas, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penyalahgunaan narkotika.

Berikut adalah rincian spesifik data penanganan kasus kepolisian di berbagai sektor utama:

  • Kejahatan Konvensional dan Operasi Ketupat Selama Operasi Ketupat 2026 (13–25 Maret 2026) sebanyak 11.067 kasus kejahatan dengan 12.447 orang terlapor dan 10.801 korban.

Angka ini meningkat sekitar 1,4% dari tahun sebelumnya. Wilayah dengan catatan kasus tertinggi selama periode tersebut meliputi Polda Metro Jaya (1.848 kasus), Polda Sumatera Utara (1.501 kasus), dan Polda Jawa Timur (751 kasus).

  • Pemberantasan Perjudian.

Polri menindak kasus praktik perjudian dengan rincian pengungkapan per-Januari 2026: 141 kasus. Februari 2026: 509 kasus (lonjakan 260,99%). 1–5 Maret 2026: 195 kasus.

  • Tindak Pidana Khusus Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan jajaran Polda menggagalkan penyelundupan sabu, ganja, dan varian narkotika cair baru lintas provinsi datanya tidak diketahui.

Di wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat penanganan 171 laporan kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) pada pertengahan 2026.

  • Angka Kriminal di Wilayah

Untuk tingkat kerawanan regional, wilayah yurisdiksi di Sulawesi Utara mencatatkan angka risiko kejahatan tertinggi secara nasional, yaitu mencapai 540 kejahatan per 100.000 penduduk.

  • Pengawasan dan Partisipasi

Terkait pengawasan dan partisipasi Publik dalam penanganan kekerasan tergolong sangat rendah. Hal ini membuktikan minimnya transparansi penegak hukum di institusi kepolisian.

Sementara angka kriminal yang terus meningkat terutama berbasis gender dan kejahatan siber yang minim sosialisasi diperlukan koordinasi lintas sektor terutama dengan kelompok masyarakat, langkah dapat menurunkan lonjakan kasus terutama untuk melindungi kelompok rentan.

  • Anggaran Polri 
Berbicara tentang kinerja institusi negara, pasti tidak terlepas dari ketersediaan anggaran.
Alokasi anggaran khusus secara spesifik untuk penanganan dan penyidikan kasus tidak dirilis secara terpisah oleh Polri. Namun, pada tahun 2026, Kepolisian Negara Indonesia (Polri) memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 145’6 triliun hingga 145,7 triliun.
Anggaran ini mencakup seluruh operasional institusi, termasuk penyelidikan, penyidikan, dan pemeliharaan keamanan. Komponen dan alokasi anggaran Polri tersebut  secara umum didistribusikan untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional kepolisian secara nasional termasuk beberapa prioritas utama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum; Membiayai operasional anggota dilapangan, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga proses pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Belanja Alusista termasuk Pembaharuan teknologi, sarana prasarana, serta peralatan taktis dan forensik untuk mendukung olah TKP maupun pengamanan dan operasi rutin untuk pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan patroli.
Walaupun pengawasan dan akuntabilitas
terkait penggunaan anggaran operasional kepolisian (termasuk dana penanganan kasus) dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pertanggung jawaban anggaran di Polri minim pertanggung jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *