Jakarta, trans-cyber.com, — Berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangani tren lonjakan angka kriminalitas dengan total mencapai 81.166 kasus kejahatan terdata secara nasional pada awal periode.
Jenis kejahatan didominasi kecelakaan lalu lintas, pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penyalahgunaan narkotika.
Berikut adalah rincian spesifik data penanganan kasus kepolisian di berbagai sektor utama:
- Kejahatan Konvensional dan Operasi Ketupat Selama Operasi Ketupat 2026 (13–25 Maret 2026) sebanyak 11.067 kasus kejahatan dengan 12.447 orang terlapor dan 10.801 korban.
Angka ini meningkat sekitar 1,4% dari tahun sebelumnya. Wilayah dengan catatan kasus tertinggi selama periode tersebut meliputi Polda Metro Jaya (1.848 kasus), Polda Sumatera Utara (1.501 kasus), dan Polda Jawa Timur (751 kasus).
- Pemberantasan Perjudian.
Polri menindak kasus praktik perjudian dengan rincian pengungkapan per-Januari 2026: 141 kasus. Februari 2026: 509 kasus (lonjakan 260,99%). 1–5 Maret 2026: 195 kasus.
- Tindak Pidana Khusus Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan jajaran Polda menggagalkan penyelundupan sabu, ganja, dan varian narkotika cair baru lintas provinsi datanya tidak diketahui.
Di wilayah metropolitan seperti DKI Jakarta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat penanganan 171 laporan kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) pada pertengahan 2026.
- Angka Kriminal di Wilayah
Untuk tingkat kerawanan regional, wilayah yurisdiksi di Sulawesi Utara mencatatkan angka risiko kejahatan tertinggi secara nasional, yaitu mencapai 540 kejahatan per 100.000 penduduk.
- Pengawasan dan Partisipasi
Terkait pengawasan dan partisipasi Publik dalam penanganan kekerasan tergolong sangat rendah. Hal ini membuktikan minimnya transparansi penegak hukum di institusi kepolisian.
Sementara angka kriminal yang terus meningkat terutama berbasis gender dan kejahatan siber yang minim sosialisasi diperlukan koordinasi lintas sektor terutama dengan kelompok masyarakat, langkah dapat menurunkan lonjakan kasus terutama untuk melindungi kelompok rentan.
- Anggaran Polri



