Pengerjaan Proyek Jalan PLTU Jakut Akan di Kerjakan 60 Hari
Kondisi jalan PLTU saat hujan (foto : trans-cyber.com)
Jakarta, trans-cyber.com, Pengerjaan proyek pengurugan dan peningkatan jalan di kawasan PLTU akan segera dilakukan, setelah berbulan-bulan diusulkanwarga masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil rapat pertemuan yang dilakukan pada hari ini (Rabu, 20/8/2025) pelaksanaan proyek pengurugan dan peningkatan jalan dilaksanakan dalam waktu 60 hari kalender.
Selama pelaksanaan proyek, rencananya akses Jalan akan di tutup sementara dan hanya menggunakan satu jalur yaitu jalur milik Pelindo yang sudah sejak lama di perbaiki.
“Nanti selama pengerjaan jalan akan ditutup dan akan menggunakan jalur sebelah, dengan meminta izin dan koordinasi dengan pihak terkait” kata salah seorang Tokoh setempat.
Dalam pelaksanaan proyek pengurugan dan peningkatan jalan warga masyarakat sekitar diminta menyesuaikan dan mendukung kegiatan tersebut sambil tetap di lakukan pengawasan.
Lebih lanjut dikatakan, apabila terdapat masalah, warga dapat melaporkan ke Kelurahan Ancol atau Kecamatan Pademangan atau kepihak berwenang.
Kontraktor yang mengerjakan proyek ini diduga di laksanakan melalui penunjukan langsung alias tanpa proses lelang sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksana proyek atau kontakor diduga ditunjuk langsung dari pihak rekanan bina marga Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi dari Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Utara beberapa waktu lalu, anggaran pengurugan dan peningkatan jalan menuju kawasan PLTU di perkirakan lebih dari 300jtaan.
“Itu panjangnya kurang lebih 300an meter harus ditingkatkan sama dengan jalan yang di sebelahnya, mungkin anggarannya Rp 300jtaan” kata salah satu pegawai di Walikota Jakarta Utara sekitar bulan April – Mei lalu.
Berdasarkan informasi yang di terima, teknis pelaksanaan telah rapatkan di Kalurahan Ancol yang dihadi oleh beberapa pihak, diantaranya; dari perwakilan warga PLTU, Camat Pademangan, Sudin Bina Marga Jakarta Utara, Lurah Pademangan, pihak pelaksana atau kontakor dan pihak terkait lainya.
Selain membicarakan izin pelaksanaan dan sosialisasi, dalam pertemuan juga membahas terkait keterlibatan warga untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penulis: Hr/e08
Editor: Redaksi

